TOPIK
Peredaran Narkoba
-
Jebak Rekan Bisnis di Buleleng dengan Narkoba, BY Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY. Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang
-
DENDA Dua Miliar dan 7 Tahun Penjara, Gede Angga Mohon Keringanan
Terdakwa I Gede Angga Sumantara (23), telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.