Peredaran Narkoba

DENDA  Dua Miliar dan 7 Tahun Penjara, Gede Angga Mohon Keringanan

Terdakwa I Gede Angga Sumantara (23), telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Angga Sumantara (23), telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pemuda kelahiran Denpasar, 14  Desember 1999 ini, dituntut tujuh tahun penjara.

Karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: Cara Aneh Coki Pardede Konsumsi Sabu-sabu, Bukan Dibakar Tapi Disuntikan ke Tubuh

Diketahui, Gede Angga ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Katrangan, Ketapean, Sumerta, Denpasar Timur.

Dari terdakwa, berhasil diamankan 4 paket dengan berat keseluruhan 15,48 gram netto, yang sedianya akan ditempel. 

Terhadap tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya pun, telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara (Tribun Bali/Dwi S)

"Pada intinya, kami meminta keringanan hukuman.

Karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," terang Gusti Agung Prami Paramita, penasihat hukumnya saat dikonfirmasi Kamis, 26 Mei 2022.

Selain dituntut pidana badan, selama tujuh tahun, oleh jaksa penuntut umum.

Gede Angga juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Gede Angga sendiri dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Jaksa penuntut menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua," ungkap Prami, pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Gede Angga ditangkap di Jalan Katrangan, Ketapean, Sumerta, Denpasar Timur, Senin, 14 Pebruari 2022 pukul 13.00 WITA. 

Baca juga: Satu Pengedar Sabu Tewas, Dua Berhasil Ditangkap, Barang Bukti 89 Kg Sabu-sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved