Peredaran Narkoba
DENDA Dua Miliar dan 7 Tahun Penjara, Gede Angga Mohon Keringanan
Terdakwa I Gede Angga Sumantara (23), telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat, yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan dari tangan terdakwa 1 plastik klip sabu seberat 15,34 gram brutto.
Sabu itu diambil terdakwa atas perintah Jecks (DPO).
Rencananya paket sabu itu akan dipecah, lalu ditempel kembali.
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah uang Rp 50 ribu per sekali tempel.
Juga terdakwa diberikan mengonsumsi sabu secara gratis.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa.
Di sana kembali diamankan 3 plastik klip berisi sabu.
Pula diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang diamankan petugas kepolisian, berjumlah 4 paket dengan berat keseluruhan 15,48 gram netto.
Bahwa 4 paket sabu tersebut, rencananya akan terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah Jecks. (*)