TOPIK
Upah Minimum Tahun 2023
-
TOK! Upah Minimum Tahun 2023 Resmi Naik Maksimal 10 Persen, Jangan Bingung, Begini Cara Hitungnya
Upah minimum pekerja di Indonesia resmi naik pada tahun 2023 dengan ketentuan maksimal 10 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022