Upah Minimum Tahun 2023
TOK! Upah Minimum Tahun 2023 Resmi Naik Maksimal 10 Persen, Jangan Bingung, Begini Cara Hitungnya
Upah minimum pekerja di Indonesia resmi naik pada tahun 2023 dengan ketentuan maksimal 10 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Upah minimum pekerja di Indonesia resmi naik pada tahun 2023 dengan ketentuan maksimal 10 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker resmi menerapkan peningkatan upah minimum pada tahun 2022 ini dengan memperhitungkan beberapa prospek seperti inflasi nasional.
Hal ini diumumkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan ditandatangani langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
Baca juga: Tergiur Upah Rp10 Juta, Mayansah Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penghitungan Penyesuaian
Nilai UM menjadi sangat penting untuk menghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan. Bahkan pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.