Berita Bali
Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat
Upah Minimum di Bali, Serikat Pekerja adakan pertemuan, berharap kenaikan upah minimum 13 persen
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serikat Pekerja yang ada di Bali sudah melakukan pertemuan terkait dengan penentuan upah minimum pada tahun 2023.
Mereka melakukan pertemuan dua hari lalu.
“Kami berlima ada dari SPSI tiga orang, juga dari Serikat Pekerja Mandiri 1 orang sudah bertemu,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, Rabu 2 November 2022.
Pihaknya mengaku akan menyatakan kenaikan upah minimum 13 persen.
Baca juga: SPSI Bali Harap Pemda Perjuangkan UMP Bali Bisa Setara dengan Jawa Timur dan Jakarta
“Kami suarakan 13 persen. Tapi kita belum tahu Bu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan, Red) naik berapa karena perhitungannya berdasarkan inflasi dan kenaikan harga BBM. Itu sangat berpengaruh bagi pekerja,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan belum ada rapat dengan Dinas maupun Dewan Pengupahan terkait upah minimum ini.
Hal itu karena belum ada surat edaran dari pusat terkait hal tersebut.
Pihaknya pun mengatakan upah minimum tahun 2023 harus naik.
Apalagi dengan berbagai pertimbangan terjadinya inflasi, kenaikan BBM dan juga dihantui resesi tahun depan.
“Kalau tidak naik, kita tidak mau tanda tangan, itu kesepakatan kita. Walaupun kenaikan 13 persen dan terjadi resesi kan tidak ada arti kenaikan itu,” katanya.
Madra mengatakan, nantinya hasil pembahasan pengusaha pekerja dan pemerintah di Dewan Pengupahan akan diajukan ke Gubernur.
Madra mengatakan, terkait penentuan upah minimum biasanya disesuaikan dengan kebutuhan fisik.
Namun menurutnya untuk tahun ini agak sulit untuk menyesuaikan hal tersebut karena sudah ada rumus yang diberlakukan secara nasional.
Penggunaan rumus ini berlaku sejak diberlakukannya Omnibus Law.
Madra berharap pemerintah daerah memperjuangkan upah minimum untuk Bali.