Berita Bali

Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat

Upah Minimum di Bali, Serikat Pekerja adakan pertemuan, berharap kenaikan upah minimum 13 persen

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat 

Apalagi Bali sangat terkenal dengan industri pariwisata, sehingga pekerja di bidang pariwisata juga bisa menikmati hasil dari pariwisata itu sendiri.

“Kami selalu sampaikan ini ke Gubernur sejak dulu. Kalau pariwisata bagus, upah juga harus bagus, dan yang di bawah harus bisa menikmati hasil pariwisata. Bahkan untuk Sumatera Utara saja bisa lebih tinggi dari Bali,” katanya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa mengatakan, pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk di Kota Denpasar masih dalam proses.

Saat ini masih menunggu Surat Edaran atau SE dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Pembahasan sedang diproses, kami masih menunggu surat edaran dari pusat terkait penetapan unsur dan formula yang menjadi dasar perhitungan,” kata Widiasa, Rabu.

Ia menambahkan, penetapan tersebut sesuai PP 36 tahun 2021.

Widiasa menambahkan, untuk UMP wajib ditetapkan oleh gubernur tanggal 21 November 2022.

Sementara untuk UMK ditetapkan oleh gubernur setelah penetapan UMP.

Widiasa mengatakan penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

Sebelum menetapkan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan survei untuk kelayakan hidup sehat masyarakat Kota Denpasar.

Selain itu, penetapan UMK juga akan mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, besaran UMK Kota Denpasar pada 2022 yakni Rp 2.802.926.

UMK 2022 ini naik Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 1,17 persen. UMK 2021 Rp 2.770.300.

Terpisah, Kepala Disprinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, Pemkab Badung belum berani memastikan besaran UMK 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved