Berita Bali

Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat

Upah Minimum di Bali, Serikat Pekerja adakan pertemuan, berharap kenaikan upah minimum 13 persen

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat 

Dengan begitu ia berharap angka UMP dapat segera dirilis.

UMP tahun 2022 di Bali Rp 2.516.971.

Untuk UMP tahun 2023 pihaknya masih menanti angka-angka untuk variabel tersebut.

Nantinya, jika sudah ada angka-angka tersebut akan langsung dimasukkan ke formula-formula yang sudah ditetapkan.

“UMP 2022 ya semoga ada kenaikan. Disamping rata-rata tadi, ada rata-rata jumlah penduduk yang bekerja juga tergantung pada tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Rata-rata itulah yang akan dikeluarkan pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan UMP. Kalau angkatan kerja, bertambah. Cuma detailnya berapa, kita masih nunggu,” katanya.(sup/gus/sar).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved