Berita Bali

Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat

Upah Minimum di Bali, Serikat Pekerja adakan pertemuan, berharap kenaikan upah minimum 13 persen

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serikat Pekerja yang ada di Bali sudah melakukan pertemuan terkait dengan penentuan upah minimum pada tahun 2023.

Mereka melakukan pertemuan dua hari lalu.

“Kami berlima ada dari SPSI tiga orang, juga dari Serikat Pekerja Mandiri 1 orang sudah bertemu,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, Rabu 2 November 2022.

Pihaknya mengaku akan menyatakan kenaikan upah minimum 13 persen.

Baca juga: SPSI Bali Harap Pemda Perjuangkan UMP Bali Bisa Setara dengan Jawa Timur dan Jakarta

“Kami suarakan 13 persen. Tapi kita belum tahu Bu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan, Red) naik berapa karena perhitungannya berdasarkan inflasi dan kenaikan harga BBM. Itu sangat berpengaruh bagi pekerja,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan belum ada rapat dengan Dinas maupun Dewan Pengupahan terkait upah minimum ini.

Hal itu karena belum ada surat edaran dari pusat terkait hal tersebut.

Pihaknya pun mengatakan upah minimum tahun 2023 harus naik.

Apalagi dengan berbagai pertimbangan terjadinya inflasi, kenaikan BBM dan juga dihantui resesi tahun depan.

“Kalau tidak naik, kita tidak mau tanda tangan, itu kesepakatan kita. Walaupun kenaikan 13 persen dan terjadi resesi kan tidak ada arti kenaikan itu,” katanya.

Madra mengatakan, nantinya hasil pembahasan pengusaha pekerja dan pemerintah di Dewan Pengupahan akan diajukan ke Gubernur.

Madra mengatakan, terkait penentuan upah minimum biasanya disesuaikan dengan kebutuhan fisik.

Namun menurutnya untuk tahun ini agak sulit untuk menyesuaikan hal tersebut karena sudah ada rumus yang diberlakukan secara nasional.

Penggunaan rumus ini berlaku sejak diberlakukannya Omnibus Law.

Madra berharap pemerintah daerah memperjuangkan upah minimum untuk Bali.

Apalagi Bali sangat terkenal dengan industri pariwisata, sehingga pekerja di bidang pariwisata juga bisa menikmati hasil dari pariwisata itu sendiri.

“Kami selalu sampaikan ini ke Gubernur sejak dulu. Kalau pariwisata bagus, upah juga harus bagus, dan yang di bawah harus bisa menikmati hasil pariwisata. Bahkan untuk Sumatera Utara saja bisa lebih tinggi dari Bali,” katanya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa mengatakan, pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk di Kota Denpasar masih dalam proses.

Saat ini masih menunggu Surat Edaran atau SE dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Pembahasan sedang diproses, kami masih menunggu surat edaran dari pusat terkait penetapan unsur dan formula yang menjadi dasar perhitungan,” kata Widiasa, Rabu.

Ia menambahkan, penetapan tersebut sesuai PP 36 tahun 2021.

Widiasa menambahkan, untuk UMP wajib ditetapkan oleh gubernur tanggal 21 November 2022.

Sementara untuk UMK ditetapkan oleh gubernur setelah penetapan UMP.

Widiasa mengatakan penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan Dewan Pengupahan Kota Denpasar.

Sebelum menetapkan UMK tersebut, Dewan Pengupahan melakukan survei untuk kelayakan hidup sehat masyarakat Kota Denpasar.

Selain itu, penetapan UMK juga akan mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, besaran UMK Kota Denpasar pada 2022 yakni Rp 2.802.926.

UMK 2022 ini naik Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 1,17 persen. UMK 2021 Rp 2.770.300.

Terpisah, Kepala Disprinaker Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, Pemkab Badung belum berani memastikan besaran UMK 2023.

Pasalnya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di Badung.

Pihaknya mengaku ini belum membahas mengenai besaran UMK 2023 di Badung.

"Sampai saat ini kita belum membahas UMK di Badung. Namun masih ada batas waktu sampai akhir November 2022," ujarnya.

Dijelaskan saat ini dirinya baru menyiapkan langkah awal dengan Dewan Pengupahan Badung.

Sehingga bisa dilakukan pembahasan secepatnya.

"Meski belum ada sinyal dari pusat, namun kita awal bulan mempersiapkan diri dulu. Termasuk melihat statistik perekonomian di Badung," ucapnya.

Dijelaskannya, penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten.

Setelah itu disampaikan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur.

Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada 2018 UMK Badung Rp 2.499.580,99, sedangkan pada 2019 meningkat jadi Rp 2.700.297,34, begitu juga pada 2020 meningkat jadi Rp 2.930.092,64.

Namun untuk 2021 UMK Badung tidak berubah dan tetap Rp 2.930.092,64 karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Drs Ida Bagus Ngurah Arda MSi mengatakan, Provinsi Bali masih menunggu acuan dari pusat untuk menghitung variabel-variabel penepatan UMP.

Dia mengatakan, acuan perhitungan UMP dari PP No 36 Tahun 2021.

“Di sana ada variabal-variabel, seperti rata-rata konsumsi, angkatan kerja, jumlah keluarga bekerja dan lain-lain. Variabel-variabel itu sudah dikoordinasikan antara Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dikoordinasikan dan disampaikan ke daerah sebagai dasar untuk perhitungannya,” jelasnya, Rabu.

Pihaknya pun masih menanti angka-angka pasti untuk menghitung variabel-variabel tersebut untuk menjadikannya angka UMP di Bali.

Dari informasi yang ia dapatkan pada 7 November ini akan ada pertemuan dari Kemenaker dan BPS.

Dengan begitu ia berharap angka UMP dapat segera dirilis.

UMP tahun 2022 di Bali Rp 2.516.971.

Untuk UMP tahun 2023 pihaknya masih menanti angka-angka untuk variabel tersebut.

Nantinya, jika sudah ada angka-angka tersebut akan langsung dimasukkan ke formula-formula yang sudah ditetapkan.

“UMP 2022 ya semoga ada kenaikan. Disamping rata-rata tadi, ada rata-rata jumlah penduduk yang bekerja juga tergantung pada tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Rata-rata itulah yang akan dikeluarkan pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan UMP. Kalau angkatan kerja, bertambah. Cuma detailnya berapa, kita masih nunggu,” katanya.(sup/gus/sar).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved