Berita Bali

Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat

Upah Minimum di Bali, Serikat Pekerja adakan pertemuan, berharap kenaikan upah minimum 13 persen

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen, Pemprov Bali Tunggu Variabel Acuan dari Pusat 

Pasalnya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di Badung.

Pihaknya mengaku ini belum membahas mengenai besaran UMK 2023 di Badung.

"Sampai saat ini kita belum membahas UMK di Badung. Namun masih ada batas waktu sampai akhir November 2022," ujarnya.

Dijelaskan saat ini dirinya baru menyiapkan langkah awal dengan Dewan Pengupahan Badung.

Sehingga bisa dilakukan pembahasan secepatnya.

"Meski belum ada sinyal dari pusat, namun kita awal bulan mempersiapkan diri dulu. Termasuk melihat statistik perekonomian di Badung," ucapnya.

Dijelaskannya, penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten.

Setelah itu disampaikan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur.

Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada 2018 UMK Badung Rp 2.499.580,99, sedangkan pada 2019 meningkat jadi Rp 2.700.297,34, begitu juga pada 2020 meningkat jadi Rp 2.930.092,64.

Namun untuk 2021 UMK Badung tidak berubah dan tetap Rp 2.930.092,64 karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Drs Ida Bagus Ngurah Arda MSi mengatakan, Provinsi Bali masih menunggu acuan dari pusat untuk menghitung variabel-variabel penepatan UMP.

Dia mengatakan, acuan perhitungan UMP dari PP No 36 Tahun 2021.

“Di sana ada variabal-variabel, seperti rata-rata konsumsi, angkatan kerja, jumlah keluarga bekerja dan lain-lain. Variabel-variabel itu sudah dikoordinasikan antara Kemenaker dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dikoordinasikan dan disampaikan ke daerah sebagai dasar untuk perhitungannya,” jelasnya, Rabu.

Pihaknya pun masih menanti angka-angka pasti untuk menghitung variabel-variabel tersebut untuk menjadikannya angka UMP di Bali.

Dari informasi yang ia dapatkan pada 7 November ini akan ada pertemuan dari Kemenaker dan BPS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved