Unud Merasa Ditipu Travel Agent

Penipu 130 Mahasiswa Unud Hingga Batal Study Tour ke Singapura Divonis 3 Tahun

Hendri Harjo Basuki (28) hanya bisa menutupi wajahnya dengan sapu tangan ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Hendri Harjo Basuki 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendri Harjo Basuki (28) hanya bisa menutupi wajahnya dengan sapu tangan ketika keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (15/3/2016).

Pemilik Travel Bali Chersna Cahaya Tour ini menjalani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lantaran melakukan penipuan terhadap 130 mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana (Unud).

(Bayar Hampir Rp 1 Miliar, Mahasiswa Unud Batal Study Tour ke Singapura)

Pun terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang milik mahasiswa yang sudah disetorkan sejumlah Rp 1,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri Harjo Basuki dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Hakim Edward Harris Sinaga.

Dalam putusan hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan. Majelis hakim menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 378 KUHP.

Usai membacakan putusan, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa menanggapi.

Atas putusan majelis hakim tersebut JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Harjo Basuki yang tinggal di Jalan Raya Goa Gong Nomor 3A Jimbaran Badung ini berawal ketika 130 mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Unud hendak melaksanakan study tour ke Singapura.

Namun ketika ditunggu di kantornya, Senin (19/10/2015/2016) sekitar pukul 13.00 Wita, ternyata bus yang ditunggu-tunggu tidak datang, sehingga gagal berangkat.

Padahal pihak panitia dari mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Unud telah mengadakan perjanjian dengan travel Bali Chersna Cahaya Tour dengan syarat dua kali pembayaran.

Sehingga pada bulan Januari 2015, mahasiswa Sastra Inggris mulai membayar Rp 7.575.000, dengan pembayaran uang muka Rp 5 juta dan Rp 2,575 juta dibayar mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2015. Namun, saat keberangkatan ke Singapura batal.

Ironisnya, pembatalan keberangkatan ini sudah diketahui karyawan yang menerima telepon dari pemilik travel Hendri. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved