Kadisdikpora dan Kepala BKD Tabanan Ditetapkan Sebagai Saksi Kasus SK Bodong
Penyalur SK bodong masih dalam pengejaran
Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN– Polres Tabanan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Tabanan I Putu Santika dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan I Made Yasa sebagai saksi kasus dua SK Bodong di SDN 3 Bajera yang dimiliki oleh seorang pegawai TU dan guru kelas.
Penetapan sebagai saksi itu dilakukan setelah keduanya menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruangan unit I Reskrim Polres Tabanan pada Kamis (7/4/2016).
Putu Santika datang sekitar pukul 10.30 wita.
Kedatangan pejabat asal Desa Gubug, Tabanan tampak ditemani oleh seorang stafnya yang mengurusi masalah pegawai kontrak.
Santika menyebutkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Tabanan terkait dengan kasus SK Bodong di SDN 3 Bajera.
“Kemarin (Rabu, 6/4/2016) siang surat panggilannya datang. Cuma karena ada persembahyangan, saya tidak bisa hadir. Baru hari ini saya bisa hadir dan langsung ditanyakan masih seputar yang dulu ( SK pegawai kontrak bodong red) sekarang hanya menandatangi BAP saja,’’katanya.
Sementara, Kepala BKD I Made Yasa tiba di Maplres Tabanan sekitar Pukul 12.00 wita.
Ketika di temui di kantornya, Made Yasa mengatakan jika dirinya akan memenuhi surat panggilan.
“Ini sudah mau ke Polres,” ujarnya singkat.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada seijin Kapolres Tabanan AKBP Putu Putra Sadana menerangkan, kedua pejabat tersebut diperiksa seputar prosedur penerimaan pegawai kontrak.
“Keduanya kami mintai keterangan terkait SOP penerimaan pegawai kontrak,” katanya.
Hasil pemeriksaan kedua pejabat tersebut, sambungnya, akan dikaji lebih jauh.
Bahkan, dia mengaku pihaknya juga akan menyita SK asli dua pegawai kontrak tersebut.
Tapi, dirinya tidak menyebutkan kapan akan dilakukan.
“Akan dilakukan secepatnya serta diperiksa di Labfor Polda Bali. Keduanya sama-sama di periksa sekitar satu jam dan diberikan pertanyaan sekitar 30 buah,” terangnya.
Sementara untuk terduga penyalur SK bodong itu yang merupakan pegawai di Sat Pol PP Tabanan dengan inisial DA, Polres Tabanan masih kesulitan untuk mengungkap keberadaanya.
“Anggota masih belum menemukan keberadaan terduga penyalur SK bodong,” jelas AKP Sukanada. (*)