Gembong Narkotika Bali Putu Leon
Rubicon Seharga Rp 1,5 Miliar dan 3 Rumah Mewah Putu Leon Diduga Hasil Bisnis Narkotika Disita
Pun di dalam mobil Rubicon ditemukan uang Rp 314 juta, 950 dollar Australia, 1 dollar Amerika, dan handphone di dalam tas yang dibawa oleh Putu Leon.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Putu Leon cs ditangkap Bareskrim Mabes Polri di ruko sebelah warung Bakmi MG Express Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung, pada 12 Maret 2016.
(Gembong Narkotika Bali Putu Leon Terancam Hukuman Mati)
Komplotan ini disebut-sebut sebagai bandar besar peredaran narkotika di Bali.
(VIDEO: Menegangkan, Pengintaian dan Detik-detik Penggerebekan Putu Leon di Kuta Bali)
Leon berperan sebagai bandar dan pemodal, sedang Cahyadi dan Astawa sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan malam di Pulau Dewata.
(‘Mahasiswi’ Manado Digrebek Polisi Saat Nyabu di Indekos Tukad Citarum Denpasar, Sabu Dibuang ke Kloset!)
Barang bukti dari Putu Leon adalah satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih plat DK 614 UH.
Mobil mewah ini belum memiliki surat lengkap (STNK dan BPKB) hanya ada berupa surat jalan.
(Kafe Putu Leon di Kuta Tutup Usai Penggerebekan)
Pun di dalam mobil Rubicon ditemukan uang Rp 314 juta, 950 dollar Australia, 1 dollar Amerika, dan handphone di dalam tas yang dibawa oleh Putu Leon.
“Untuk mobil, sepertinya mobil Rubicon ini baru. Nanti kami akan memerintahkan Kasipidum berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengetahui siapa pemilik mobil ini. Tadi saya tanya sama jaksa peneliti perkara ini, mobil ini sudah lunas sebesar Rp 1,5 miliar. Cuma tidak ada BPKB dan STNK. Di Putu Leon tidak ditemukan narkotika, sedangkan tersangka Made Astawa alias Krecek tidak ditemukan barang bukti, namun posisinya sedang bersama tersangka Cahyadi,” terang Erna.
Namun dijelaskan Erna, terhadap perkara norkotika ini, jaksa peneliti Kejagung di TPUL Jampidum Kejagung telah melakukan pengembangan.
Dari penelitian, perkara ini tidak murni pidana narkotika tapi juga mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pengembangannya seperti didapati mobil Rubicon dan 3 rumah yang berlokasi di Bali milik Putu Leon. Oleh karena itu, dalam P19 atau berkas petunjuk perkara pokok narkotika dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelitian berkas tersebut oleh jaksa dari Jampidum Kejagung ke Mabes Polri, akhirnya perkara ini benar dikembangkan ke TPPU atas nama tersangka I Putu Leon,” ujar Erna.
Tak hanya memiliki mobil mewah Rubricon yang telah disita serta 3 rumah mewah, tersangka Putu Leon juga memiliki sejumlah usaha seperti tambang Galian C, koperasi, dan Kafe Noname.