BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pertikaian Berdarah 2 Keluarga di Klungkung
Kejadian nahas Selasa (20/12/2016) malam lalu membuat suasana jadi mencekam.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan berdarah yang melibatkan dua keluarga di Desa Selat, Klungkung, Bali, Kamis (22/12/2016).
Kejadian nahas Selasa (20/12/2016) malam lalu membuat suasana jadi mencekam.
Baca: Tragis, Ini Kronologi Lengkap Dua Keluarga Mesiat Gara-gara Adu Mulut, Wayan Suka Kritis
Baca: Suasana Mencekam Pasca Dua Keluarga Berkelahi, Polisi Amankan Barang Bukti
Baca: Perkelahian Berdarah di Klungkung, Polisi Belum Tentukan Tersangka
Keempat orang tersangka tersebut adalah ayah dan anak dari masing-masing keluarga yang bertikai.
Di antaranya I Gusti Agung Wiryana (26) alias Lupus dan ayahnya I Gusti Lanang (54), serta I Wayan Suka Ardana Alias Wayan Roka (36) dan ayahnya Nyoman Subiarta alias Mangku Sobia.
"Dari keempat tersangka tersebut, hanya I Gusti Agung Wiryana (26) yang kita tahan. Pertimbanganya untuk alasan penyidikan. Sementara, tersangka lainya, yakni Wayan Suka Ardana belum bisa kita mintai keterangan karena masih harus mendapat perawatan di RSUP Sanglah," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.
I Gusti Agung Wiryana merupakan pemuda yang ketika kejadian membawa pedang, dan menebas Wayan Suka Ardana hingga mengalami luka parah. (*)