Penemuan Mayat Wanita di Sidakarya

Kapolresta: Making Love di Danau Tempe Sebagai Upah Ojek, Lalu Janda Dibunuh dan Dibuang di Kali!

Gak usah dibayar hanya dengan main (persetubuhan) saja, timbul persetujuan dari korban

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dugaan sementara kronologis dan motif pembunuhan tragis yang menimpa Jumatun (46) pun terungkap.

“Awalnya tersangka ini dengan korban ketemu di depan pintu gudang ini. Di depan lalu diajaklah kedalam maunya sih korban diantar pulang. Lalu korban minta izin ke belakang ke kamar mandi mau buang air kecil,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (22/1/2017) di lokasi kejadian.

Baca: VIDEO: Arif Angkat Mayat Janda Tanpa Celana Dalam Karung di Danau Tempe, Dibuang Pakai Motor!
Baca: Terenyuh, Ini Firasat Sang Adik Saat Janda Dibunuh dan Dibuang Tanpa Celana di Kali Sidakarya!
Baca: Detik-Detik Arif Habisi Sang Janda, 33 Adegan Berawal Sang Janda Pinjam Toilet di Danau Tempe!
Baca: VIDEO: Wanita Kerauhan di TKP Penemuan Janda, Saya Ida Bhatara Dalam Ped, Dia Pengikut Dari Utara!
Baca: Terkuak, Making Love di Toilet Danau Tempe, Janda Tanpa Celana Dibunuh Dengan 3 Sabetan!

Dan ternyata tersangka mengikuti korban ke belakang dan terjadi obrolan jika tersangka tidak perlu dibayar untuk mengantar ke rumah korban di Padanggalak, Denpasar.

“Ga usah dibayar hanya dengan main (persetubuhan) saja. Timbul persetujuan dari korban. Jadilah main di kamar mandi,” tambahnya.

Terjadi persetubuhanlah pelaku dengan korban di kamar mandi.

Namun Arif Santoso ini tertarik dengan handphone merk Evercross milik korban yang saat itu ditaruh.

“Kemudian korban didorong dan kena lis. Yang kemarin ditemukan luka itu. Dibenturkan lagi korban sempat pingsan lalu dibekap dengan celana pendek hingga meninggal. Motifnya ingin memiliki handphone,” jelas Kapolresta Denpasar.

Baca: Tergoda saat Ikuti Janda ke Toilet Gudang di Danau Tempe, Pria Beristri Ini Rela Tak Diupah

Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Saat Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan janda anak satu, Jematun (46) yang digelar oleh Satreskrim Polresta Denpasar terkuak beberapa aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Dalam adegan pra rekonstruksi itu, tersangka Arif Santoso (37) memerankan 37 adegan.

"Diadegan 13 korban dibunuh oleh tersangka," kata Kapolresta Hadi, Minggu (22/1/2017).

Dijelaskannya, dalam adegan itu korban memerankan adegan pertemuan dengan korban hingga membungkus korban dalam karung.

33 adegan rekonstruksi ini belum termasuk adegan pembuangan di TKP.

"33 adegan ini masih dapat berkembang," imbuh Hadi.

Ia menjelaskan, mulanya korban datang ke daerah Jalan Danau Tempe dengan berjalan kaki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved