6 Fakta Jambret Pakai Jimat Semar Mesem di Gianyar, Alat Vitalnya Ditetesi Cairan Mendidih?

Pria ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh anggota Polres Gianyar dengan dugaan sebagai pelaku penjambretan terhadap ibu-ibu di

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
N Muhyiddin Syamsudin (43) menunjukkan laporan polisi terkait pelaporan anggota Buser Polres Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang diri, N Muhyiddin Syamsudin (43), mendatangi Mapolda Bali, Senin (14/8/2017) siang.

Ia melaporkan Polres Gianyar ke propam Polda Bali atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap adiknya, Sigit Hidayat Jati (35), terduga pelaku penjambretan.

Ini 7 Fakta Sigit, ada dugaan Alat Vitalnya Ditetesi Cairan Mendidih:

1. Sigit Hidayat Jati (35) ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh anggota Polres Gianyar.

Ia dipenjara dengan dugaan sebagai pelaku penjambretan terhadap ibu-ibu di wilayah Gianyar.

Warga Singaraja itu dikeler dari Pemogan, Denpasar, ke Mapolres Gianyar pada 5 Agustus lalu.

2. Bawa Jimat saat Beraksi

Dalam melakukan aksinya, Sigit disebutkan selalu membawa jimat warisan kakeknya, berupa keris semar mesem.

3. Keluarga terduga pelaku jambret laporkan Polres Gianyar ke Propam Polda

N Muhyiddin Syamsudin, kakak terduga pelaku penjambretan melaporkan Polres Gianyar ke propam Polda Bali atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap adiknya, Sigit Hidayat Jati.

Selain tidak membawa surat penangkapan, Sigit juga diduga disiksa hingga alat vitalnya luka bakar akibat ditetesi cairan mendidih.

"Para polisi yang menangkap adik saya pada Kamis 10 Agustus 2017, tidak membawa prosedur yang jelas. Atau tidak membawa surat penangkapan. Itu saya ketahui saat saya menjenguknya," kata Muhyiddin saat ditemui di Mapolda Bali, kemarin, sembari menunjukkan surat pengaduan ke Bid Propam Polda Bali, dengan Nomor: SPSP2/03/VIII/2017/Renmin.

Udin --panggilan Muhyiddin-- mengakui, penangkapan terjadi pada 5 Agustus 2017, sekitar pukul 05.00 Wita.

Katanya, sang adik diamankan hanya berdasarkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Padahal, CCTV tidak dapat dijadikan barang bukti permulaan yang cukup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved