Penggerebekan Rumah Mang Jangol

Mang Jangol Dicekal ke Luar Negeri, Siapa pun yang Membantu akan Berhadapan dengan Hukum

Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.

Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa/Istimewa
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari kamar Mang Jangol di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017) kemarin. Selain senjata api, polisi juga mengamankan senjata tajam dan sabu sabu. Inzet: Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Swastika alias Mang Jangol atau Jro Jangol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Denpasar, Bali.

Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.

Baca: Wanita Berparas Cantik Istri Pertama Mang Jangol Ditangkap, Bagaimana Istri Kedua dan Ketiganya?

Baca: Bagaimana Kabar Willy dalam Kasus Jual Beli 19 Ribu Butir Ekstasi di Akasaka?

Baca: 34 Orang Saksi Diperiksa Kepolisian Dalam Kasus Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol

Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!

Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak di tempat ketika melakukan perlawanan. Siapa pun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dan DPO.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Hadi.

Empat alat bukti itu adalah, pertama kepemilikan senjata api tak berizin, kedua sabu-sabu di kamar Mang Jangol, ketiga keterangan saksi, dan keempat keterangan ahli.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah milik Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No 70  Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Saat dilakukan penggeledehan, polisi menemukan sabu seberat 7,16 gram di kamar pribadi anggota dewan terhormat tersebut.

Tak hanya itu, juga ditemukan satu senjata bareta tanpa izin.

Kemudian, ada dua airsof gun, lima pisau belati, satu keris kuningan, lima kotak peluru senapan angin, satu kotak peluru airsoft gun, empat bong, dua buku tabungan, dan lima tabung gas airsoft gun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved