Sesali Bakar Rumah Ortunya di Jalan Pulau Batanta, Putu Didik Menangis Bersujud di Kaki Ibunya
Suasana haru benar-benar terasa dalam persidangan seorang anak yang tega membakar rumah orangtuanya di Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Didik Setiawan (26) bersimpuh dan langsung bersujud di kaki Ni Luh Susilawati. Tangis anak dan ibu ini pun pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/6).
Suasana haru benar-benar terasa dalam persidangan seorang anak yang tega membakar rumah orangtuanya di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.
Dengan berurai air mata, terdakwa Putu Didik mengaku menyesal dan meminta maaf kepada ibunya yang duduk sebagai saksi.
Susilawati pun tak kuasa menahan air matanya.
Sembari mengusap kepala anaknya, Susilawati dengan suara terbata-bata memaafkan dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan sang anak yang telah membakar hangus rumah tinggalnya.
Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di muka sidang, Putu Didik membakar rumah orangtuanya hanya karena tidak diberikan uang Rp 3 juta.
Atas perbuatan itu, Putu Didik pun didakwa pasal tunggal dan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Terhadap dakwaan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum, Gde Manik Yogiartha dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Susilawati.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Dewa Arya Lanang menyatakan, perbuatan pria lulusan SMP ini dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Atas perbuatan tersebut terdakwa diatur dan ancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Pula, dibeberkan Jaksa Dewa Arya Lanang bahwa perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar terjadi pada 24 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wita.
Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya, Susilawati, sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya.
"Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya tersebut," ungkap Arya Lanang.
Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin.
