Habiskan Hasil Curian Rp 120 Juta untuk Hura-hura, Ini Tempat Pelaku Jualan Barang Bukti
Penjelasan Kapolsek Kuta Selatan KompoI Nengah Patrem, pelaku ini sangat dipercaya untuk mengurus segala sesuatu di vila tersebut.
Penulis: Rino Gale | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN-BALI.COM-BADUNG - Pria 20 tahun asal Singaraja, kadek Agus Setiawan dituduh mencuri kaus milik bosnya di vila tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, menurut polisi kerugian korban akibat kehilangan kaus tersebut mencapai Rp 120 juta.
Kapolsek Kuta Selatan KompoI Nengah Patrem, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin menjelaskan, telah ditindaklanjuti oleh Panit Opsnal, Ipda I Wayan Dirga Adnyana dan dibantu Polresta dan Polda mencari pelaku Kadek Agus Setiawan.
Tempat kejadian ada di Villa The Jewel Of Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Baca: Anak Sering Muntah di Pagi Hari, Segera Periksa! Bisa Jadi Satu dari 8 Gejala Umum Tumor Otak
Baca: Mengenali Kanker Pembunuh Mematikan Nomor Dua di Dunia, Ini Penjelasan Dokter I Ketut Sumada
Kapolsek Kuta Selatan KompoI Nengah Patrem menjelaskan, pelaku bekerja di vila milik korban. Pelaku ini sangat dipercaya untuk mengurus segala sesuatu di vila tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, Jumat (29/6/2018 di kos-kosan Jalan Padang Sambean Kaje, Gang Kepundung, Denpasar Barat.
Setelah diintograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia telah mencuri sebanyak sembilan kali sejak November 2017.
Rinciannya, November 2017 satu kali, Desember 2017 sebanyak dua kali, Januari 2018 sebanyak sekali, Mei 2018 sebanyak empat kali, namun hari berbeda. Dan Juni 2018, sebanyak satu kali.
"Barang tersebut dia jual tersengka melalui online. Hasil dari penjual keseluruhan barang tersebut Rp 12.850.000," ujarnya
Uang penjualan hasil pencurian sudah habis dipakai hura-hura setiap hari. Barang bukti yang diamankan satu buah baju kaus putih bertulisan THRASHER. Kerugian yang dialami sebesar 120 juta. (*)