Fakta Baru: Bayi Kembar yang Dibuang di Jalan Ratna Bukan Hasil Hubungan Ibu Muda dengan Pacarnya

Dari pengakuan D disampaikan bahwa VKR tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan hingga kelahiran pada Jumat 13 Juli 2018 malam

Kolase Tribun Bali
Kedua terduga pelaku dan TKP penemuan orok kembar di Jalan Ratna Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– D, pelaku pembunuhan dan pelaku pembuang bayi kembar yang dilahirkannya kini sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat, Jumat (20/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, D mengakui  semua perbuatannya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Jumat (20/7/2018) menyampaikan pada malam itu D merasakan sakit dan dirasa akan melahirkan ia langsung menuju kamar mandi dan melakukan proses persalinan sendiri di indekos yang dihuni pacar D yakni VKR.

Baca: Ini Pengakuan Ibu Muda yang Habisi Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar, Hanya Berselang 4 Menit

“Setelah melahirkan bayi pertama dalam kondisi hidup lalu langsung dicekik sama D lalu mengambil pisau dan menusuk bayi tersebut. Selang 4 menit setelahnya bayi kedua lahir dan dilakukan hal yang sama dengan bayi pertama," jelas Hadi.

"Ia langsung membersihkan kamar mandi dan membungkus bayi kembar memakai plastik lalu dimasukkan kedalam ember hitam baru keesokan harinya membuangnya di dekat kost VKR,” tambah Hadi.

Dari pengakuan D disampaikan bahwa VKR tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan hingga kelahiran pada Jumat 13 Juli 2018 malam, karena pada saat itu VKR tengah terlelap tidur.

Keesokan harinya VKR bertanya karena melihat kondisi D yang lemas dan kerap mengeluh sakit perut.

D menyampaikan kepada VKR bahwa ia tengah datang bulan lalu meminta VKR membelikan pembalut wanita.

“Saat pacarnya VKR ini pergi membeli pembalut, jasad bayi kembar yang berada didalam ember hitam pun  dibungkus dengan plastik dan disatukan dengan sampah agar tidak dicurigai,” imbuhnya.

Pada hari itu VKR kebetulan sudah mempunyai tiket penerbangan ke NTT untuk kembali ke kampungnya.

Baca: Sebelum Buang Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar, Pasangan Muda Ini Kerap Lakukan ini di Kamar

Sementara D pulang ketempat saudaranya di Jimbaran.

Selama kehamilan D, VKR sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya ini tengah hamil.

Selain itu, bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan D dengan mantan pacarnya yakni J.

Menurut pengakuan D, hubungan cintanya dengan D putus setelah J mengetahui bahwa D hamil.

Tak berselang lama, D pun berkenalan dengan VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu universitas di Denpasar.

Mereka pun akhirnya berpacaran dan belum sampai satu bulan D pun melahirkan tanpa sepengetahuan VKR.

“Pengakuan DW bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni J. Tetapi akan kita dalami lagi nanti,” ucapnya.

Hadi menyampaikan, VKR kini tengah dijemput oleh tim gabungan yang dibentuknya dan diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (20/7/2018).

Status VKR hingga saat ini masih sebagai saksi.

D diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah Toko Bahan Bangunan.

VKR dengan D sendiri baru berkenalan sekitar bulan Mei 2018.

Baca: Ibu Muda yang Membuang Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar Diancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya dikenalkan oleh Bibi VKR.

Usai perkenalan tersebut, keduanya merasa cocok dan memilih untuk berpacaran.

Menurut pengakuan D, ia dan VKR telah berhubungan intim layaknya hubungan suami istri sebanyak empat kali.

Pasal yang akan disangkakan kepada DW yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved