Bencana Tanah Longsor di Gianyar

Buntut Longsor Memakan Korban Jiwa di Gianyar, Polres Usut Prosedur Perizinan

Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.

Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.

Made Oktara Dwipaguna (memangku ketiga anaknya Ni Putu Deta Via Larasati (6), Ni Made Adin Radita Paguna (3) dan Nyoman Ali Anggara Paguna (2)), sang istri  NI Made Lintang Ayu Widmerti (memeluk dari belakang).
Made Oktara Dwipaguna (memangku ketiga anaknya Ni Putu Deta Via Larasati (6), Ni Made Adin Radita Paguna (3) dan Nyoman Ali Anggara Paguna (2)), sang istri NI Made Lintang Ayu Widmerti (memeluk dari belakang). (DOK PRIBADI)

Sebab Polres Gianyar menurunkan satuan reskrim dalam penyelidikan terhadap pengembang.

Polisi juga akan mengusut pihak yang mengeluarkan sertifikat terhadap bangunan tersebut.

Sebab, kepolisian memprediksi pembangunan menyalahi prosedur, lantaran sejumlah rumah di TKP juga dalam kondisi rawan longsor.

Baca: Kronologi Lengkap Tragedi Tanah Longsor di Banjar Sasih Gianyar, Saksi: Kondisinya Sudah Parah

Baca: Tulisan Tangan Korban Selamat Dalam Musibah Tanah Longsor di Gianyar, Made Oktara: Terima Kasih

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12/2018) mengakatan, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkat kasus di Banjar Sasih, yang menewaskan empat orang.

Priyanto membenarkan bahwa rumah tersebut berada di sempadan sungai.

Namun, terkait apakah hal tersebut menyalahi aturan atau radius mana seharusnya bisa membangun, pihaknya akan memanggil saksi ahli.

“Kami butuh saksi ahli untuk menentukan apakah radius bangunan tersebut menyalahi aturan,” tegasnya.

Namun Kapolres tak menampik, ditemukannya kejanggalan pada bangunan tetangga korban.

Dimana, bangunan tersebut dalam kondisi miring.

Pihaknya telah menginstruksikan warga untuk pindah sementara, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Bali, sejumlah tetangga korban sudah meninggalkan rumahnya sejak Minggu (9/12/2018).

Selain kondisinya miring, pemilik rumah juga mendapatkan informasi bahwa sebelum rumah dibangun pengembang, lahan tersebut merupakan tanah miring, yang kemudian diratakan menggunakan tanah uruk.

Terancam 1 Tahun Penjara

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban atau barang, dapat dikenakan UU Nomer 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman dengan ancaman satu tahun penjara.

Bahkan jika pengembang terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU nomer 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.

“Kami sudah kantongi perusahaan pengembang, nanti kami mintai keterangan. Karena korban tak bisa dimintai keterangan, kita akan minta keterangan tetangga. Rumah tetangga di sebelahnnya juga miring-miring, kondisinya sudah rawan, selain dimintai keterangan kami juga imbau untuk pindah sementara,” ujarnya.

“Kami akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat tanah, sah atau tidak. Lalu kami telusuri proses jual belinya seperti apa. Sebab informasinya, kawasan tersebut sudah beberapa kali longsor, sehingga diduga itu mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved