Pemeran Pria Video Mesum di Jembrana Hanya Divonis 8 Bulan Percobaan, Ini Reaksi Jaksa
emeran pra dalam video mesum di Mendoyo, Jembrana berinisial PKW (16) divonis delapan bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Pemeran Pria Video Mesum di Jembrana Hanya Divonis 8 Bulan Percobaan, Ini Reaksi Jaksa
TRIBUN-BALI, NEGARA - Pemeran pra dalam video mesum di Mendoyo, Jembrana berinisial PKW (16) divonis delapan bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim.
Namun, kasus persetubuhan dengan kekasihnya itu, kini akan memasuki babak baru.
Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.
Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, bahwa banding dilakukan sesuai dengan undang-undang atau prosedur yang berlaku.
Artinya, harus ada efek jera atas kasus yang dilakukan anak.
Baca: Merasa Tak Dihargai Tim Reaksi Cepat Angkat Kaki dari BPBD Gianyar, Anggota: Nasib Kami Tak Jelas
Baca: Bulan Madu di Ubud, Aura Kasih Bagikan Foto-foto Romantisnya Bersama Eryck Amaral
Baca: Akan Dilintasi Iriana Jokowi, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Pedagang dan Reklame Politik
Pihaknya sudah menetapkan hukuman setengah dari ancaman hukuman.
"Sudah kami ajukan sejak 19 Desember lalu. Dan kami ajukan sudah sesuai aturan," ucapnya, kemarin.
Menurut Wiraguna, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani pelaku.
Baca: Ini Penampakan Awan Cumulonimbus dari Jarak Dekat di Langit Makassar, Paling Ditakuti Para Pilot
Baca: Tragisnya Siswi SMP di Lombok, Diperkosa Pacar, Loncat dari Motor, Lalu Digilir 3 Orang Hingga Tewas
Baca: 2 Jenderal Keluarkan Perintah Ini Saat Ada Anggota Brimob Dibacok Hingga Meregang Nyawa di Jalanan
Artinya, sejatinya pelaku harus dihukum badan. Sebab, hal ini bisa membuat efek jera di kemudian hari.
Kedepannya memang diharapkan anak tidak melakukan persetubuhan di bawah umur.
Apalagi harus direkam dan tersebar di masyarakat.
Untuk diketahui, bahwa sidang vonis yang digelar di PN Negara, Selasa (18/12/2018) lalu, PKW divonis lima bulan subsidier tiga bulan atau delapan bulan masa percobaan.
Sidang vonis ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.
"Dengan ini memutus hukuman lima bulan dengan delapan bulan masa percobaan," ucap Alfan.
Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara.
Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.
PKW pun masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.
Kuasa Hukum pelaku, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong menegaskan, untuk upaya banding, ia masih kekeuh bahwa keputusan hakim sudah tepat.
Melihat perbuatan pelaku, yang tersandung kasus Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto pasal 64 KUHP, maka sepatutnya dilakukan pendidikan.
Artinya, persoalan seks di bawa umur itu adalah tanggungjawab bersama.
Sekedar untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merebak dengan beredarnya video porno antara dua orang pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Pelajar di salah satu SMA di Jembrana dituntut dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa. (*)