Eksepsi Mantan Anggota DPRD Klungkung Ditolak, Dugaan Korupsi Proyek Biogas di Nusa Penida
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dua terdakwa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan (42), dan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, juga KPA sekaligus PPK, I Made Catur Adnyana (56).
Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sebelumnya mengajukan nota keberatan, menanggapi surat dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek energi terbarukan, biogas di Nusa Penida tahun 2014.
Sidang diawali pembacaan putusan sela untuk terdakwa Gede Gita Gunawan.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila terlebih dahulu memaparkan sejumlah pertimbangan, di antaranya majelis hakim berpendapat surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak beralasan secara hukum. Keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima," terang hakim, Rabu (23/1/2019) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca: Bank OCBC NISP Hadirkan Konsep Premium Guest House di Bali
Baca: Bandara Ngurah Rai Sambut Penerbangan Perdana Garuda Indonesia Rute London - Denpasar
Dijelaskan, dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Sehingga sah menurut hukum dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.
Juga terhadap keberatan dari penasihat hukum perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut dalam pemeriksaan perkara ini.
Menurut majelis hakim, keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan diluar ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Oleh karena itu harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Gede Gita Gunawan. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gede Gita Gunawan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila dalam amar putusan sela.
Putusan yang sama juga dibacakan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa I Made Catur Adnyana.
Dengan ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut, sidang dilanjutkan dan majelis hakim memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan para saksi pada sidang pekan depan.
Baca: BPBD Badung Kewalahan Hanya dengan 60 Personel, Musibah Beruntun di Cuaca Ekstrem
Baca: Warung Gusti Sudiana Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik
Untuk terdakwa Thiarta Ningsih (36) akhirnya tidak mengajukan eksepsi.
Perempuan yang menjabat sebagai Direktur CV Bhuana Raya, pada sidang sebelumnya tidak bisa hadir, lantaran sedang melahirkan.