Tepis Isu Menghilangkan Jejak Sejarah, Gubernur Koster Tegaskan Hormat & Muliakan Jasa IB Mantra

Gubernur Koster memberikan klarifikasi terkait isu bahwa ia berusaha menghilangkan jejak sejarah dengan mengubah nama LPD

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat hadir di Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Semenjak mengusulkan Raperda tentang Desa Adat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III, Rabu (19/12/2018), Raperda tersebut langsung menjadi perbincangan di kalangan anggota dewan maupun pihak lainnya.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian dari Raperda tersebut yakni didalamnya mengubah nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat.

Dalam draft usulan Raperda tentang Desa Adat seperti yang diterima Tribun Bali, perubahan nama LPD ini tercantum dalam Bab XI mengenai Padruen dan Utsaha Desa Adat bagian kedua mengenai usaha Desa Adat di Paragraf pertama mengenai Landa Pacingkreman Desa Adat.

Di dalamnya terdapat dua pasal yakni pasal 60 yang berisikan lima ayat dan pasal 61.

Pada pasal 61 berbunyi bahwa LPD dikelola berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan (gilik-saguluk, parasparo, salunglung sabayantaka, sarpana ya).

Semenjak itu pula mulai berhembus isu bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster ingin menghilangkan jejak sejarah dari gubernur sebelumnya yakni Ida Bagus Mantra yang menginisiasi berdirinya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tersebut.

Baca: Ahok Sudah Keluar dari Mako Brimob Pukul 07.30 WIB Lalu Menuju Sebuah Tempat Rahasia

Baca: 2 Nelayan Patah Tulang Selamatkan Perahu, Peranti Melaut Hancur, Sebagian Hilang Tersapu Gelombang

Baca: Doa Lintas Agama untuk Basuki Tjahaja Purnama di Inna Bali Hotel

Isu ini nampaknya juga sampai di telinga Gubernur Koster.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (22/1/2019) kemarin, dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang Desa Adat, Gubernur Koster memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

"Jadi bapak ibu sekalian anggota dewan yang terhormat, ini pandangan saya (untuk mengubah nama LPD). Tapi kewenangannya untuk memutuskan kan di dewan ini. Mau tetap menggunakan nama Lembaga Perkreditan Desa enggak masalah, mau diubah ke Labda Pacingkreman Desa lebih baik lagi," kata Gubernur Koster.

Tapi, Gubernur Koster memohon kepada anggota dewan, apapun namanya nanti yang akan disetujui untuk tidak dikait-kaitkan dengan isu politis.

Isu politis yang dimaksud yakni dikatakan untuk menghilangkan jejak sejarah Gubernur Ida Bagus Mantra.

"Tapi jangan ini dipolitisir kemana-mana. Apalagi dikait-kaitkan menghilangkan jejak sejarah gubernur yang ada. Jangan dibawa kesana, nggak ada kepentingan saya melakukan itu," katanya.

"Urusan saya adalah mari kita letakkan apa dirancang ini untuk kepentingan generasi yang akan datang dengan tidak melupakan sejarah masa lalunya," tegasnya lagi.

Baca: Raffi Ahmad Bongkar Tarif Sule Yang Disebut Termahal, Melebihi Olga Syahputra Untuk FTV

Baca: Tegur Suami Telat Pulang, Dayu KS Babak Belur Dihajar, Suami Istri Saling Lapor Polisi Kasus KDRT

Baca: Gubernur Koster Sebut Perubahan Nama dan Tata Kelola LPD Gunakan Kearifan Lokal

Gubernur Koster mengaku bahwa dirinya sangat menghormati dan memuliakan jasa besar dari Ida Bagus Mantra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved