CPNS 2018
1 Peserta Lulus CPNS di Denpasar Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengumuman kelulusan CPNS Kota Denpasar tahun 2018 telah diumumkan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengumuman kelulusan CPNS Kota Denpasar tahun 2018 telah diumumkan, Rabu (2/1/2019) pukul 19.50 Wita.
Dari pengumuman tersebut, sebanyak 238 pelamar dinyatakan lulus CPNS Kota Denpasar tahun 2018.
Sementara formasi yang tersedia sebanyak 249 formasi, sehingga terdapat 11 formasi yang kosong.
Setelah dinyatakan lulus CPNS, mulai tanggal 7 hingga 25 Januari 2019 mereka melakukan pemberkasan atau melengkapi persyaratan selanjutnya.
Akan tetapi dari 238 pelamar CPNS yang lulus, ada 1 orang yang mengundurkan diri karena tidak bisa melaksanakan persyaratan yang ditentukan.
"Satu orang mengundurkan diri. Yang bersangkutan tidak bisa melengkapi persyaratan ijazah sampai dengan tanggal 25 Januari kemarin," kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi ketika dihubungi Minggu (27/1/2019) sore.
Baca: Unik, Anak TK dan SD Ini Ikut Lomba Mewarnai di Atas Sendok Nasi
Baca: Mengandung Bahan Berisiko Kanker, BPOM Menarik Peredaran 5 Obat Darah Tinggi Ini
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persiwa Vs Persib, Pembuktian Maung Bandung
Lestari menambahkan, pelamar yang mengundurkan diri tersebut berasal dari formasi Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
"Lanjut atas dasar surat pernyataan pengunduran diri PPK atau Wali Kota bersurat ke Panselnas atau BKN dengan tembusan ke Kanreg X BKN untuk mengusulkan peserta peringkat dibawahnya pada formasi peserta yang mengundurkan diri," imbuh Lestari.
Sementara peserta yang telah mengikuti pemberkasan akan memperoleh NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS.
"Selanjutnya penetapan NIP lanjut SK pengangkatan sebagai CPNS oleh PPK atau Wali Kota. Setelah itu mereka akan ikut Latsar sebagai salah satu persyaratan dalam masa percobaan sebagai CPNS," papar Lestari.
Latsar ini akan dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Bali yang penjadwalannya akan diatur setiap kabupaten/kota.
Baca: Pembunuh dan Pemerkosa di Sulawesi Ngaku Arwah Wanita Cantik Selalu Hantui Dirinya Selama 5 Hari
Baca: Film Tentang Sosok Berkebutuhan Khusus Tayang di Sinema Bentara
Baca: Ilham Ditemukan Tak Bernyawa di Tukad Mati, Jenazah Korban Tersangkut Tumpukan Sampah
Setelah 1 tahun menjadi CPNS, melewati masa percobaan dan memenuhi syarat, barulah diangkat menjadi PNS.
Sementara formasi yang kosong ada 11 terdiri atas 8 dokter spesialis dan 3 tenaga honorer K2.
Untuk formasi yang masih kosong, menurut Lestari dapat diusulkan tahun berikutnya lewat e-formasi.
"11 formasi kosong tersebut dapat diusulkan lewat e-formasi tahun berikutnya, dan yang diusulkan tak mesti harus jabatan yang sama. Boleh jabatan lain yang dibutuhkan sesuai analisis jabatan dan beban kerja. Begitu petunjuk Menpan RB pada waktu kami konsultasi tanggal 20 Desember kemarin," kata Lestari. (*)