Masih Ada Instansi yang Belum Gunakan Pakaian Adat. Dewa Indra: Apa Alasannya Belum Pakai?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengaku masih menemukan adanya instansi terutama swasta yang belum menerapkan hal tersebut.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditemui awak media usai membuka sosialisasi penggunaan busana adat Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 tahun 2018, sejumlah instansi baik negeri maupun swasta sudah menggunakan pakaian adat Bali sesuai dengan yang tercantum dalam pergub tersebut.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengaku masih menemukan adanya instansi terutama swasta yang belum menerapkan hal tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada instansi yang bersangkutan agar menjalankan amanah dari pergub tersebut dan memberi batas hingga 8 Februari 2019.

"Kita sinyalir ada yang belum (menerapkan), karena itu kita kirim kembali dengan surat edaran," kata Dewa Indra saat ditemui awak media usai membuka sosialisasi penggunaan busana adat Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/1/2019).

Baca: Usung Tema Pemotretan Gadis Bali, Begini Cantiknya Aurel Hermansyah dalam Balutan Pakaian Adat

Baca: Sekda Dewa Indra Soroti Milenial yang Pakai Busana Adat Bali Kekinian

Selain menggunakan pakaian adat Bali, instansi tersebut juga diimbau agar menggunakan aksara Bali dalam plang nama kantor.

Saat ditanya jika instansi yang bersangkutan tidak menerapkannya hingga 8 Februari 2019 mendatang apakah ada sanksinya?

Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa dalam Pergub tersebut tidak diatur sanksi jika tidak ada yang menerapkan.

Dirinya langsung pada waktu itu meminta bantuan kepada media untuk menunjukkan instansi mana saja yang belum menerapkan aturan tersebut.

"Supaya kita bisa tanya, apa alasannya belum pakai," kata eks Kepala BPBD Provinsi Bali itu.

Menurutnya karena aturan ini berada pada Pergub, Pemprov Bali lebih memilih jalan untuk sama-sama mengajak daripada menerapkan sanksi.

"Nanti kan bisa ditanya apa alasannya belum menerapkan, kalau belum terima surat saya bawakan suratnya. Kalau belum buat berapa lama buatnya, kalau belum ada tukang saya carikan tukangnya," jelasnya.

"Kalau sampai tanggal 8 (Februari 2019) ada yang belum (menerapkan), teman-teman media bantulah tunjukin," pintanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved