Sekda Dewa Indra Soroti Milenial yang Pakai Busana Adat Bali 'Kekinian'
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyoroti generasi milenial yang suka menggunakan pakaian adat Bali dengan mode 'kekinian'.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyoroti generasi milenial yang suka menggunakan pakaian adat Bali dengan mode 'kekinian'.
Mode kekinian tersebut, kata dia, kadang-kadang kurang pantas dengan kaidah-kaidah yang berlaku terutama dari segi etika dan sopan santun.
Oleh sebab itu, supaya ada pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana sesungguhnya kelengkapan, model dan etika berbusana adat Bali, Pemprov Bali melaksanakan sosialisasi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/1/2019).
Sosialisasi ini juga sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
"Harapan kami adalah dengan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini semuanya sudah mengikuti peraturan gubernur ini dan penggunaannya kita tingkatkan sedikit sesuai dengan kaidah dan etika serta sopan santun," jelas eks Kepala BPBD Provinsi Bali itu.
Baca: Gubernur Koster Klaim Pergub Penggunaan Busana Adat Bali Akan Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
Baca: Restoran Minimal 60% Pakai Buah Lokal, Ingatkan Pengusaha Taati Pergub Pemanfaatan Produk Lokal
Baca: Gubernur Koster akan Keluarkan Pergub Penggunaan Energi Bersih Terbarukan di Provinsi Bali
Selain generasi milenial, Dewa Indra juga masih melihat pegawai Pemprov Bali yang memakai busana adat dengan cara sembarangan.
"Seperti tidak ke kantor padahal busana adat Bali itu digunakan di kantor, tetapi penampilannya tidak sedang di kantor
Sudah memakai busana adat Bali tapi keluar dari kepantasannya," kata dia.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari masing-masing dinas/instansi yang ada di Provinsi Bali termasuk instansi vertikal seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Ombudsman.
Namun dalam hal penggunaan busana adat untuk TNI dan Polri, Sekda Dewa Indra mempertegas bahwa penggunaanya kepada instansi tersebut tidak diwajibkan.
Hal tersebut karena TNI dan Polri punya seragam khusus yang sudah menjadi pakem dari instansi yang bersangkutan. (*)