Terbukti Pakai Narkoba, Satu PNS Pemkot Denpasar Dipecat
Seorang PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dipecat. Pemecatan ini dikarenakan oknum PNS ini terbukti memakai narkoba
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dipecat.
Pemecatan ini dikarenakan oknum PNS ini terbukti memakai narkoba.
Baca: Sejarah Pembangunan Vihara Satya Dharma, Berawal dari Nelayan yang Merantau ke Bali
Baca: Erick Thohir Lepas Seluruh Sahamnya di Inter Milan, Keuntungannya Fantastis
"Yang jelas kemarin kami memberhentikan satu Pegawai Negeri karena terbukti pakai narkoba," kata Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara ketika diwawancarai usai membuka Sosialisasi dan Workshop Inpres Nomor 6 Tahun 2018, di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/2/2019).
Pemecatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Baca: Fitur Keamanan Terbaru WA 2019, Ini Cara Kunci WhatsApp Pakai Sidik Jari dan Wajah
Baca: Air Sungai Celagi Tak Bisa Mengalir ke Subak, 53 Hektar Padi di Klungkung Terancam Gagal Panen
Apalagi oknum PNS ini kedapatan menggunakan narkoba.
"Harusnya kita berikan contoh kepada masyarakat dan Pak Wali Kota secara tegas melakukan pemecatan," katanya.
Kejadian pemecatan ini terjadi sekitar 4 bulan lalu.
"Kalau ketangkep kan otomatis tidak bisa kerja, kalau diberikan, yang lain kan ada ini itu nanti mengganggu sehingga dilakukan pemecatan," imbuhnya. (*)