BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bayarkan Klaim Rp 273,8 Miliar Lebih
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar membayarkan klaim lebih dari Rp 273,8 miliar pada 20.839 kasus selama 2018
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar membayarkan klaim lebih dari Rp 273,8 miliar pada 20.839 kasus selama 2018.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, Novias Dewo Santoso menyebutkan pembayaran klaim ini untuk empat program BPJS ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP).
“Dari empat program itu, klaim terbanyak dibayarkan ke peserta JHT Rp 245,3 miliar lebih pada 17.472 kasus. Kemudian, JKK lebih dari Rp 19,23 miliar terhadap 1.524 kasus, JKM mencapai Rp 7,2 miliar lebih ke 256 kasus dan JP Rp 2,10 miliar lebih terhadap 1.587 kasus,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (22/2/2019).
Baca: Menang Metajen, Kakek Bercucu 10 di Buleleng Ini Beli Sabu, Adan Ungkap Alasannya Begini
Baca: Kurang Dikenal Masyarakat, Omzet Rumah Belanja Denpasar Tahun 2018 Hanya Rp 14 Juta
Pada Januari 2019, pihaknya juga sudah membayarkan jaminan JHT terbanyak mencapai Rp 25,7 miliar lebih, disusul JKK Rp 2,46 miliar lebih, JKM Rp 852 juta dan JP Rp 100,3 juta lebih.
Untuk itu, kata dia, menjadi kepesertaan jaminan sosial sangat penting.
Tidak hanya bagi pekerja formal, namun juga bagi pekerja bukan penerima upah atau informal.
“Iuran yang disetor setiap bulan dengan manfaat yang diterima lebih besar manfaat yang dirasakan ke depannya,” jelasnya.
Baca: Aswata Geber Asuransi Segmen Retail
Baca: Persit KCK Cabang XXXVIII Karangasem Gelar Anjangsana ke Lapas Wanita
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan santunan JKM dan JHT tenaga kontrak di Dinas Kehutanan Bali atas nama alm. I Putu Satrya Arya Utama yang meninggal karena sakit.
Almarhum menerima santunan Rp 33.273.280 yang diterima ahli waris I Putu Satrya Arya Utama, I Wayan Narka yang merupakan orang tua.
Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu Pula berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang berarti seluruh pekerja di Indonesia memiliki kewajiban untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Heboh di China, Song Hye Kyo dan Song Joong Ki Digosipkan Bercerai, Apa Yang Terjadi?
Baca: Terbukti Miliki 5 Paket Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara
Hal itu tentu untuk menjamin hak dalam mendapatkan perlindungan diri selama menjalankan tugas.
“Termasuk Dinas Kehutanan ada karyawan kontrak atau non-ASN, itu juga wajib menjadi peserta dan sudah didaftarkan tiga program yaitu JHT, JKK dan JKM. Kebetulan mengalami kematian sehingga diberi hak almarhum,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, ia menegaskan pekerja non-ASN wajib menjadi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.