Terbukti Miliki 5 Paket Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Bob Zery (49) dan terdakwa Gede Soma Budiartana (30) divonis empat tahun penjara terkait kepemilikan 5 paket sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Oknum polisi Polresta Denpasar (kini sudah dipecat), Bob Zery (49), bersama terdakwa Gede Soma Budiartana (30) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa setelah dinyatakan bersalah menyalahgunaakan narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi anggota Polresta Denpasar (kini sudah dipecat), Bob Zery (49), dan terdakwa Gede Soma Budiartana (30) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019).

Keduanya dinyatakan bersalah terkait kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket seberat 0,38 gram.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami menerima, Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum, Desi Purnani.

Baca: FKUB Pastikan Internet dan Siaran Dimatikan Saat Nyepi

Baca: Kisah Kakek 62 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Pacaran 1 Tahun dari Medsos, Ini Alasannya Jadi Cinta

Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca: Miliki 13 Paket Sabu-sabu, Yusup Menerima Divonis Enam Tahun

Baca: Bali United Jadi Klub Terakhirnya & Gantung Sepatu, VDV Ceritakan Pengalamannnya ke Eks Inter Milan

Disebutkan dalam dakwaan kedua bahwa kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Oleh karena itu, terdakwa Bob Zery dan Gede Soma melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim I Ketut Kimiarsa.

Namun sebelum itu, majelis hakim mengurai fakta persidangan serta sejumlah pertimbangan.

Diantaranya pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca: Sekda Bali Optimis Pemilu 2019 Berjalan Baik

Baca: TPP ASN Pemkab Tabanan Dianggarkan Rp 100 Miliar, Pejabat Dijatah Bervariasi

Hal memberatkan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap narkotik.

"Hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," papar Hakim I Ketut Kimiarsa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved