Terbukti Miliki 5 Paket Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara
Bob Zery (49) dan terdakwa Gede Soma Budiartana (30) divonis empat tahun penjara terkait kepemilikan 5 paket sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum polisi anggota Polresta Denpasar (kini sudah dipecat), Bob Zery (49), dan terdakwa Gede Soma Budiartana (30) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2019).
Keduanya dinyatakan bersalah terkait kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket seberat 0,38 gram.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami menerima, Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum, Desi Purnani.
Baca: FKUB Pastikan Internet dan Siaran Dimatikan Saat Nyepi
Baca: Kisah Kakek 62 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Pacaran 1 Tahun dari Medsos, Ini Alasannya Jadi Cinta
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.
Baca: Miliki 13 Paket Sabu-sabu, Yusup Menerima Divonis Enam Tahun
Baca: Bali United Jadi Klub Terakhirnya & Gantung Sepatu, VDV Ceritakan Pengalamannnya ke Eks Inter Milan
Disebutkan dalam dakwaan kedua bahwa kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Oleh karena itu, terdakwa Bob Zery dan Gede Soma melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim I Ketut Kimiarsa.
Namun sebelum itu, majelis hakim mengurai fakta persidangan serta sejumlah pertimbangan.
Diantaranya pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca: Sekda Bali Optimis Pemilu 2019 Berjalan Baik
Baca: TPP ASN Pemkab Tabanan Dianggarkan Rp 100 Miliar, Pejabat Dijatah Bervariasi
Hal memberatkan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap narkotik.
"Hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," papar Hakim I Ketut Kimiarsa.