Miliki 13 Paket Sabu-sabu, Yusup Menerima Divonis Enam Tahun

Yusup (31) hanya menunduk saat diganjar pidana enam tahun penjara terkait kepemilikan 13 paket sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Net
Ilustrasi sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yusup (31) hanya menunduk saat diganjar pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Made Purnami, Kamis (21/2/2019).

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik terkait kepemilikan 13 paket sabu-sabu.

Usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Baca: Bali United Jadi Klub Terakhirnya & Gantung Sepatu, VDV Ceritakan Pengalamannnya ke Eks Inter Milan

Baca: Sekda Bali Optimis Pemilu 2019 Berjalan Baik

"Saya menerima," ucap Yusup singkat sembari menganggukkan kepala di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erawati Susina masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya Yusup dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Baca: TPP ASN Pemkab Tabanan Dianggarkan Rp 100 Miliar, Pejabat Dijatah Bervariasi

Baca: TMMD Pembangunan Jalan di Desa Peninjoan Bakal Libatkan Warga Binaan Rutan Bangli

Juga hukuman denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusup dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Made Purnami.

Baca: Detik-detik Girangnya Shakira Aurum Dibesuk Jokowi & Iriana, Ibu Denada: Sangat Mengharukan

Baca: Curi Tas Gucci Senilai Rp 12 Juta, WN Australia Diadili

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, awalnya pada hari Kamis, 18 Oktober 2018, terdakwa diajak memakai sabu-sabu oleh Bunga (DPO) di kontrakan.

Setelah itu terdakwa diminta mengantarkan 1 tas yang di dalamnya berisi kotak.

Tas itu nantinya diserahkan kepada orang bernama Andi yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved