Menang Metajen, Kakek Bercucu 10 di Buleleng Ini Beli Sabu, Adan Ungkap Alasannya Begini

Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan pengungkapan dan penanganan kasus narkoba Jumat (22/2/2019) siang.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Jebit dan Adan ke sel tahanan Mapolres Buleleng, Jumat (22/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan pengungkapan dan penanganan kasus narkoba Jumat (22/2/2019) siang.

Pelaku diketahui bernama Ketut Adam alias Adan (54) warga asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, serta Komang Gede Seneng alias Komang Jebit (33) warga asal Banjar Dinas Pondok, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng.

Dari tangkapan ini, untuk tersangka Adan ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan total berat total 1.05 gram brutto.

Baca: Laka Maut di Buleleng, Pekak Nesa Paksa Salip dari Kiri, Terjatuh Senggol Bodi Truk Lalu Terlindas

Sementara untuk tersangka Komang Jebit, disita satu paket sabu-sabu dengan berat 0.31 gram brutto.

Dihadapan awak media, Adan mengaku berperan sebagai pengguna sabu-sabu.

Ia mulanya nekat mengonsumsi barang haram tersebut lantaran terpancing rayuan temannya.

"Saya baru makai satu kali. Katanya enak kalau makai, jadi saya coba-coba. Saya beli sistem tempelan," katanya.

Padahal, Adan mengakui dirinya tidak memiliki cukup uang. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani.

Namun seketika ia mendapatkan rejeki nomplok berkat menang bermain judi tajen.

Dari judi itu lah, Adan akhirnya memutuskan untuk membeli tujuh paket sabu, kepada seorang pengedar yang kini masih dalam tahap penyelidikan polisi.

"Lama saya tidak punya uang. Kebetulan saya menang metajen, jadinya beli. Keluarga tau saya mengonsumsi narkoba," ucap pria yang dikaruniai 10 cucu ini.

Baca: Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan

Sementara tersangka Komang Jebit, dijelaskan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta berperan sebagai pengedar narkoba.

Jebit diciduk pada tanggal 9 Februari kemarin di wilayah Jalan Desa Penarukan, Kecamatan Sawan.

"Kami dapat informasi dari masyarakat katanya di wilayah Penarukan sering digunakan transaksi narkoba. Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan hendak menjual sabu," jelas AKP Suparta.

Dihadapan polisi, tersangka Jebit mengaku sudah dua minggu mengedarkan narkoba.

Terkait asal usul barang harap tersebut diakui AKP Suparta masih dalam tahap penyelidikan.

"Mereka berdua ini tidak saling kenal. Jaringannya semua sama, terputus. Semuanya pemain baru," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved