Polsek Kutsel Amankan Pelaku Kasus Pencurian iPhone 7 Plus, Dititipkan di Counter untuk Bayar Utang
Pelaku bernama Siti Sulastri (33) diamankan Polsek Kuta Selatan usai mencuri handphone milik Nika Askarova (32) asal Rusia
Penulis: Rino Gale | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali - Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku bernama Siti Sulastri (33) diamankan Polsek Kuta Selatan usai mencuri handphone milik Nika Askarova (32) asal Rusia di villa The Cantri, Jalan Raya Uluwatu, GG. Toya Gangga Kapling 9 Pecatu, Kutsel, Badung.
Kapolsek Kutsel, AKP Doddy Monza menjelaskan, pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 21.30 Wita, korban ada di dalam vila dan meletakkan hp iPhone 7 plus warna hitam di atas meja ruang tamu. Setelah menengok pacarnya yang berada di lantai dua, selang beberapa menit, hp miliknya hilang.
"Terkait kejadian tersebut, korban menghubungi pihak vila dan kemudian melaporkan juga ke pihak kami," ujarnya.
Baca: Perda Atur Tak Ada Dikriminasi Terhadap Pendatang, Pecalang Diminta Beri Pengayoman Pada Tamiu
Baca: Makna Dan Kesakralan Tarian Legong Lasem Hingga Peserta Kerauhan di Depan Puri Agung Denpasar
Baca: 12 Atlet Muay Thai Bali akan Dikirim ke Liganas XI di Riau
Mengetahui laporan tersebut, Rabu (20/2/2019) Kanit Reskrim didampingi Panit Opsnal melakukan lidik dan mengintrogasi penjaga vila dan keponakannya (pelaku).
"Berdasarkan interogasi yang mendalam, keponakan penjaga vila ini kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil iPhone milik korban. iPhone tersebut, pelaku titipkan di counter dan selanjutnya digiring ke Polsek Kutsel," ujarnya
"Rencananya hp itu akan dijual untuk nebus hp miliknya yang digadaikan serta bayar utang-utang. Barang bukti berupa satu buah iPhone 7 plus warna hitam lesung silikon warna hitam telah kami amankan," tambahnya.
