51 Orang Ikuti Tes Rekrutmen PPPK, Sekda Bali Pastikan Tak Ada ‘Titipan’

Sebanyak 51 orang peserta mengikuti tes perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Pemprov Bali
Tinjau Tes - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama jajaran melakukan peninjauan langsung pelaksanaan tes rekrutmen PPPK provinsi Bali dan Kota Denpasar di SMK Negeri 1 Denpasar, Sabtu (23/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 51 orang peserta mengikuti tes perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, dari jumlah tersebut yang memenuhi nilai ambang batas adalah 42 orang, dan yang tidak memenuhi nilai ambang batas 9 orang yang melamar sebagai Tenaga Guru.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 digelar bersih dari segala kecurangan dan ‘titip-menitip’. 

Baca: Angkat Kisah Hidup Seniman Bali Nyoman Wenten, Film Karya Livi Zheng Masuk Nominasi Oscar

Baca: Sisihkan 143 Peserta, Cahya Wibawa dan Vierly Maharani Berhasil Jadi Teruna Teruni Denpasar 2019

“Untuk itu kami pantau langsung ke lapangan bagaimana pelaksanaan tes tersebut, dan saya lihat langsung sudah baik semua, baik dari pendaftaran maupun kesiapan alat dan sarana lainnya. Karena kami ingin memastikan jalannya tes ini semua berjalan dengan fair dan harus sangat fair,” kata Dewa Indra pada sela-sela peninjauan langsung pelaksanaan tes rekrutmen PPPK Provinsi Bali dan Kota Denpasar di SMK Negeri 1 Denpasar, Sabtu (23/2/2019).

Dewa Indra melanjutkan, pelaksanaan tes rekrutmen pegawai yang didasarkan pada kemampuan profesional ini, meskipun baru pertama kali dilaksanakan namun diharapkan mampu terlaksana dengan baik dan transparan, mengingat sebelumnya dalam seleksi penerimaan CPNS di Bali dapat berjalan baik dan nyaris tanpa masalah berarti.

“Meskipun baru pertama kali digelar namun kami optimis karena berkaca dari pengalaman seleksi CPNS sebelumnya dapat berjalan dengan sangat baik, sangat objektif karena semua menggunakan  sistem. Dan dalam tes kali ini juga semua dengan sistem yang tidak memungkinkan adanya kecurangan-kecurangan,” ujarnya.

Baca: Gunastawa Tanggapi Aksi Solidaritas Warga Dukung Jokowi Saat Kedatangan Sandiaga

Baca: Yabes Tanuri Senang Jika Laga Uji Coba Timnas Senior vs Myanmar Digelar di Stadion Dipta Gianyar

Untuk memastikan jalannya tes penerimaan PPPK, Pemprov Bali juga menggandeng Ombudsman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga diharapkan tes akan berjalan semakin transparan. 

“Saya pastikan tidak ada ‘titipan’. Tidak ada orang yang bisa menitip dan tidak ada orang yang bisa menerima titipan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana menyebut tes seleksi calon PPPK ini hampir sama polanya dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yaitu proses tes dengan menggunakan CAT (Computer Asissted Test). 

Seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.

Baca: TRIBUN WIKI - Mengenal 5 Museum Seni Lukis yang Ada di Bali, dari Sanur hingga Ubud

Baca: TRIBUN WIKI - 13 Kutipan Tak Lekang Oleh Waktu dari Sastrawan Pramoedya Ananta Toer

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. 

Selanjutnya, kalau peserta tidak lolos CAT, posisinya tetap menjadi K2.

“Ini kebijakan pusat, kami melaksanakan di daerah. Prosesnya sama dengan penerimaan CPNS biasa. Para peserta yang mengikuti tes PPPK ini diproyeksikan akan mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik, penyuluh pertanian dan tenaga perawat,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. 

Baca: Bupati Badung Resmikan Masjid Al-Hasanah Canggu Permai, Semua Insan Sama Dapat dan Sama Rasa

Baca: ST. Kumara Chanti Rayakan Hari Jadi ke-19 Tahun Dihadiri Bupati Badung, Giri Prasta   

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved