Divonis 20 Bulan Penjara, Trio Pencuri Modus Coblos Ban Pasrah
Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pelaku pencurian dengan modus coblos ban dengan korban, Arnold Aristarkhov atau populer dengan nama Jro Putu Arnold asal Rusia, akhirnya menjalani sidang putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Ketiga tersangka adalah Muhammad Abdul Musori alias Sori (26), Seneri alias Neri (35) dan Rizal alias Imam (33).
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa masing-masing setahun dan delapan bulan (20 bulan).
Mendengar divonis 20 bulan penjara, ketiga terdakwa pun pasrah dan menyatakan menerima.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi vonis majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Baca: Bripda Sani, Pencetak Gol Final Piala AFF 2019 Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Baca: Bukan Bernapas dengan Hidung, Ini Trik Pernapasan yang Benar saat Berlari
"Saya menerima," ucap pelan terdakwa Musori sembari menganggukan kepala. Ini juga diamini dua terdakwa lainnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut terdakwa Abdul Musori, Seneri dan Rizal dengan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara bersekutu.
Baca: Foto Kebersamaan Syahrini dengan Keluarga Reino Barack Tersebar, Ada Rosano dan Reiko Barack
Baca: 10 Manfaat Mayones yang Jarang Orang Tahu, Bisa untuk Meredakan Luka Bakar hingga Kondisioner Rambut
Sebagaimana dakwaan, para terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Diberitakan sebelumnya, aksi para terdakwa tersebut, dilakukan pada Rabu 23 Mei 2018 pukul 16.00 Wita, di Jalan Raya Kerobokan, tepatnya di depan Warung Babi Guling Suri, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Pada pukul 13.00 Wita tiga terdakwa itu bersama Doel (terdakwa berkas terpisah) menyiapkan dua sepeda motor.
Masing-masing motor dikendarai Doel dengan membonceng Rizal, dan motor satunya dikendarai Musori, membonceng Seneri.
Baca: Kenalkan Budaya Bali Sejak Dini, PAUD Kumara Bhuana II Ajak Siswanya Ngelawang
Baca: Luna & Reino Kandas Setelah 5 Tahun Pacaran, Berapa Lama Waktu Ideal Pacaran Sebelum Menikah?