Terlibat Peredaran Ganja dan Sabu-sabu Divonis 8 Tahun dan 9 Bulan, Yustinus Pikir-pikir
Yustinus diganjar pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan karena terbukti bersalah terlibat peradaran narkotik jenis ganja dan sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yustinus (29) melalui tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Yustinus diganjar pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan karena terbukti bersalah terlibat peradaran narkotik jenis ganja dan sabu-sabu.
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F Rahayu juga belum menanggapi, dan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan beberapa pekan lalu, Jaksa Luh Heny menuntut Yustinus dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Baca: Bripda Sani, Pencetak Gol Final Piala AFF 2019 Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Baca: Bukan Bernapas dengan Hidung, Ini Trik Pernapasan yang Benar saat Berlari
Tidak hanya itu, Yustinus juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tujuh bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Diungkap dalam surat dakwaan, tiga minggu sebelum ditangkap, terdakwa ditelepon oleh Sahat (DPO) untuk mengambil paket ganja yang ditempelkan di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.
Baca: Foto Kebersamaan Syahrini dengan Keluarga Reino Barack Tersebar, Ada Rosano dan Reiko Barack
Baca: 10 Manfaat Mayones yang Jarang Orang Tahu, Bisa untuk Meredakan Luka Bakar hingga Kondisioner Rambut
Kemudian Sahat meminta terdakwa mencoba ganja itu dan sisanya disimpan oleh terdakwa di kosnya.
Tanggal 16 Agustus 2018, Sahat kembali menelepon terdakwa agar mengambil sabu-sabu di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Sesampai di sana, terdakwa langsung mengambil bungkusan tas kresek hitam dan menaruhnya di jok motor.
Selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Sahat dan diminta menuju Jalan Gurita, Sesetan.
Terdakwa diperintah kembali mengambil bungkusan.
Baca: Kenalkan Budaya Bali Sejak Dini, PAUD Kumara Bhuana II Ajak Siswanya Ngelawang
Baca: Luna & Reino Kandas Setelah 5 Tahun Pacaran, Berapa Lama Waktu Ideal Pacaran Sebelum Menikah?
Bungkusan plastik itu terdakwa masukan ke tas slempang yang dikenakannya.