Terlibat Peredaran Ganja dan Sabu-sabu Divonis 8 Tahun dan 9 Bulan, Yustinus Pikir-pikir

Yustinus diganjar pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan karena terbukti bersalah terlibat peradaran narkotik jenis ganja dan sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Yustinus usai menjalani sidang di PN Denpasar. 

"Setelah mengambil tempelan sabu-sabu, terdakwa ke kosnya di Jalan Ulun Siwi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Begitu memasuki halaman kos, terdakwa dikejutkan oleh kehadiran petugas kepolisian," beber Jalsa Luh Heny kala itu.

Ketika ditanya keberadaan narkotik, terdakwa mengaku menyimpannya di tas.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 5,82 gram.

Juga di jok motor yang dikendarai terdakwa, ditemukan 6 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1,32 gram dan 0,62 gram.

Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik jenis ganja.

Kemudian petugas menemukan 2 plastik klip ganja seberat 11.41 gram.

"Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bundel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved