Koster Sebut Penggunaan Bahasa Bali Berkurang, Undang-Undang dan Tuntutan Kerja Jadi Penyebab  

Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki dua instrumen untuk melindungi Bahasa Bali dari kepunahan.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Gubernur Bali, I Wayan Koster 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki dua instrumen untuk melindungi Bahasa Bali dari kepunahan.

Kedua instrumen tersebut antara lain, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali.

Selain itu, pelestarian bahasa, sastra dan aksara Bali juga dilakukan dengan menyelenggarakan bulan Bahasa Bali setiap Bulan Februari dan berbicara dengan Bahasa Bali setiap hari Kamis di kantor-kantor maupun sekolah.

Di hadapan Bendesa se-Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui saat ini ruang penggunaan bahasa daerah, seperti Bahasa Bali semakin berkurang.

Baca: Hindari Melakukan 7 Hal Ini Setelah Bertengkar dengan Pasangan Jika Tak Ingin Menambah Masalah

Baca: Penumpang Membeludak di Pesisir Kusamba, Harus Dialihkan ke Pelabuhan Padang Bai

Lanjutnya, alasan yang menyebabkan berkurang antara lain, pertama, faktor undang-undang yang mewajibkan harus berbahasa Indonesia di tempat perkantoran dan sekolah.

Kedua, karena tuntutan dunia kerja saat ini yang sering mewajibkan karyawannya harus mampu berbahasa Inggris, Mandarin, Korea dan sebagainya.

“Jadi Bahasa Bali ini kurang laku dia. Sampai jurusan Bahasa Bali itu mahasiswanya cuma empat orang karena enggak laku,” kata Koster di Denpasar, Kamis (14/3/2019)

Untuk itu, pihaknya berencana akan menguliahkan secara gratis bagi anak-anak Bali yang mau kuliah di jurusan Bahasa Bali, dengan syarat setelah lulus mau menjadi penyuluh Bahasa Bali.

“Karena kalau enggak, bisa punah bahasanya. Kalau sudah punah bahasanya ini peradaban kita salah satunya akan hilang dia. Saya kira kita tidak bisa mencari karena itulah yang menjadi kekayaan daerah harus betul-betul dijaga,” tutur Gubernur asal Buleleng ini.

Koster mengimbau masyarakat Bali sebaiknya memakai Bahasa Inggris kalau saat kerja saja, sedangkan kalau di rumah dengan keluarga sebaiknya menggunakan Bahasa Bali.

Baca: Ratusan Warga Karangasem Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap

Baca: Kronologi Rumah di Ubung Kaja Denpasar Dilempar Botol Isi Bensin Hingga 2 Motor Terbakar

“Jangan mami, papi di rumah. Pakai bahasa Bali, meme (ibu), bapa (ayah), dadong (nenek). Kalau bukan kita siapa yang disuruh jaga,” himbaunya.

Ia menambahkan, kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian bahasa, sastra dan aksara Bali dikeluarkan agar pembangunan Bali ke depan betul-betul memiliki karakter yang kuat dan harus berideologi.

 
Sebelumnya, Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Unud, Prof. I Nyoman Suarka merasa optimistis jika Bahasa Bali tidak akan mengalami kepunahan.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi alasan Bahasa Bali tidak akan punah antara lain, pertama, Bahasa Bali memiliki aksara sendiri, sehingga pelestarian Bahasa Bali bisa dengan dengan cara menggunakan aksaranya.

Kedua, penutur bahasa Bali masih cukup banyak. Bahasa daerah terancam punah bila penuturnya semakin sedikit, sedangkan untuk bahasa Bali masih tetap eksis dan dipergunakan masyarakat dalam komunikasi sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved