Penitipan Jenazah Membludak Akibat Salah Tafsir, PHDI Imbau Warga Ambil Jenazah di RS
Dari pertemuan tersebut, warga diimbau mengambil jenazah yang dititipkan di rumah sakit untuk segera dikubur atau dibakar.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, dan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) menggelar pertemuan menyikapi fenomena membludaknya penitipan jenazah di rumah sakit, Selasa (19/3).
Dari pertemuan tersebut, warga diimbau mengambil jenazah yang dititipkan di rumah sakit untuk segera dikubur atau dibakar.
Sebelumnya, PHDI Bali mengeluarkan imbauan larangan ngaben dari 20 Januari hingga 4 April 2019 serangkaian upacara Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih.
Namun bagi masyarakat biasa masih boleh mengubur jenazah (makingsan ring pertiwi), dan untuk sulinggih dan pemangku boleh dibakar (makingsan ring geni).
Baca: Komplotan WNA Rusia Jadi Otak Perampokan Money Changer di Benoa, Satu Ditembak Mati Satu Kritis
Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat yang salah tafsir atas aturan tersebut. Mereka tidak melakukan penguburan dan justru menitipkan jenazah keluarga yang meninggal di rumah sakit.
Padahal larangan yang dikeluarkan oleh PHDI Provinsi Bali bukanlah larangan mengubur atau membakar melainkan hanya larangan untuk upacara ngaben.
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali di Denpasar, kemarin, Ketua PHDI Bali Prof I Gusti Ngurah Sudiana mengaku pihaknya sudah mencermati hal ini dengan baik.
Baca: Koster Naikkan Tunjangan Jabatan Kepala SMA/SMK Se-Bali, dari Rp 1,5 Juta Jadi Rp 6,2 Juta Per Bulan
Dalam aturan tersebut, kata Sudiana, sudah diuraikan dengan sangat jelas bahwa jika terdapat sanak keluarga yang meninggal maka sulinggih atau pemangku boleh makingsan ring geni (dibakar) sementara untuk orang walaka (orang biasa) bisa makingsan ring pertiwi (dikubur).
“Ini terjadi kesalahpahaman oleh umat Hindu. Yang tidak diperbolehkan itu ngaben, kalau makingsan di pertiwi atau di geni boleh. Ini ada salah paham, sehingga jenazah keluarga yang ditingalkan dititipkan di rumah sakit. Ini tidak benar,” ujarnya di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Untuk itu ia meminta bagi masyarakat yang menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit agar segera diambil untuk dikuburkan atau dibakar.
Proses ini dilakukan dengan cara nyulubin yakni dilakukan saat sore menjelang malam dan diberikan tirta pengentas dari Pura Besakih.
Rektor IHDN Denpasar ini juga menyayangkan penitipan jenazah di rumah sakit dalam waktu lama karena seakan malah mengabaikan orang yang sudah meninggal.
Baca: Purnama Kadasa Merupakan Inti dari Purnama, Lakukan Ini
Menurut Sudiana, ada berbagai alasan keluarga menitipkan jenazah di rumah sakit.
Di antaranya, keluarga tidak mau mengunjungi mayat ke kuburan untuk melakukan upacara munjung (memberi makan) dan lebih memilih melakukannya di rumah sakit.
“Ada yang meninggal, berpesan tidak mau dititip di pertiwi. Umat banyak yang belum paham tentang makingsan ring geni dan makingsan ring pertiwi. Terakhir, tidak diberikan makingsan (dititip) di desa, sehingga makingsan di rumah sakit,” kata Sudiana.