Penitipan Jenazah Membludak Akibat Salah Tafsir, PHDI Imbau Warga Ambil Jenazah di RS
Dari pertemuan tersebut, warga diimbau mengambil jenazah yang dititipkan di rumah sakit untuk segera dikubur atau dibakar.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Karena sejatinya di setiap desa pakraman juga telah ada aturan serupa yakni jika terdapat upacara di pura maka tidak diperkenakan untuk ngaben.
Baginya banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai persoalan ini.
Sementara itu, Gubernur Koster berharap masyarakat dapat mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh PHDI.
Menurut Koster, dirinya tidak memiliki kewenangan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan keputusan yang telah ditetapkan melalui Pesamuan Madya.
Namun demikian, Koster mendukung penuh apa yang menjadi keputusan PHDI terkait dengan pelaksanaan karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, yang puncak karyanya berlangsung pada Purnama Kadasa, Rabu (20/3) hari ini.
Koster pun mengimbau warga untuk segera mengambil jenazah keluarganya di rumah sakit.
"Kasihan arwahnya, dan tubuhnya mayat yang tidak bisa terus didiamkan," ujarnya.
(sui/gus/mit/azm/sup)