3 WN Bulgaria Menolak Didampingi Pengacara, Komplotan Bobol ATM Jalani Sidang Perdana

Komplotan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Bulgaria akhirnya menjalani sidang perdana

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Jalani sidang – Empat terdakwa komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Bulgaria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Bulgaria akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/3/2019).

Tiga dari empat terdakwa menolak didampingi penasihat hukum.

Para terdakwa adalah Vladimir Vladimirov Cholakov (47), Vasil Radoslavov Gunev (31), Kiril Denchev Yanakiev (34), dan Vasil Kostadinov Nikolov (50).

Dari para terdakwa ini, ada tiga terdakwa yang menolak untuk didampingi pengacara, mereka adalah Vasil Radoslavov Gunev, Kiril Denchev Yanakiev, dan Vasil Kostadinov Nikolov.

Baca: BREAKING NEWS! Temuan Jasad Laki-laki Tanpa Identitas di Dam Tanah Putih Jadi Perhatian Warga

Baca: Ini Kepanjangan Tol Langit Versi Rocky Gerung yang Sempat Diulas Cawapres 01 di Acara Debat

Ketiganya menyatakan hendak maju sendiri menghadapi proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan penerjemah pendamping para terdakwa yaitu I Wayan Ana.

Sedangkan, terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov telah didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya majelis hakim pimpinan Estgar Oktavi mengharuskan para terdakwa didampingi penasihat hukum.

Baca: 4 Nyeri Punggung Ini Kerap Diremehkan, Padahal Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya

Baca: Viral Foto Diduga Seorang Pengemis Punya Mobil, Ini Penjelasan Satpol PP

Lantaran berdasarkan dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut, para terdakwa terancam pidana cukup berat.

Majelis hakim sempat menawarkan ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Akan tetapi ketiga terdakwa tetap menolak. 

Meski ditolak, majelis hakim tetap melanjutkan sidang, dan memberi kesempatan kepada Jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya.

Baca: Wanita Cantik Beri Kode Main di Kosan, Pria Ini Malah Masuk Pintu Belakang, Rp 5 Juta Melayang

Baca: Fahmi Al Ayyubi Sudah di Bali, Selangkah Lagi Bergabung dengan Bali United

Sebagaimana diuraikan perbuatan para terdakwa dalam surat dakwaan berawal ketika petugas Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer pada 21 Desember 2018 melakukan pengecekan terhadap mesin ATM BNI di Denpasar.

Setibanya di mesin ATM BNI yang ada di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, petugas melihat keanehan di bagian Kanopi (Cover Pin).

Setelah dicek ada kamera kecil di bagian sisi kanan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved