3 WN Bulgaria Menolak Didampingi Pengacara, Komplotan Bobol ATM Jalani Sidang Perdana
Komplotan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Bulgaria akhirnya menjalani sidang perdana
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Bulgaria akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/3/2019).
Tiga dari empat terdakwa menolak didampingi penasihat hukum.
Para terdakwa adalah Vladimir Vladimirov Cholakov (47), Vasil Radoslavov Gunev (31), Kiril Denchev Yanakiev (34), dan Vasil Kostadinov Nikolov (50).
Dari para terdakwa ini, ada tiga terdakwa yang menolak untuk didampingi pengacara, mereka adalah Vasil Radoslavov Gunev, Kiril Denchev Yanakiev, dan Vasil Kostadinov Nikolov.
Baca: BREAKING NEWS! Temuan Jasad Laki-laki Tanpa Identitas di Dam Tanah Putih Jadi Perhatian Warga
Baca: Ini Kepanjangan Tol Langit Versi Rocky Gerung yang Sempat Diulas Cawapres 01 di Acara Debat
Ketiganya menyatakan hendak maju sendiri menghadapi proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan penerjemah pendamping para terdakwa yaitu I Wayan Ana.
Sedangkan, terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov telah didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya majelis hakim pimpinan Estgar Oktavi mengharuskan para terdakwa didampingi penasihat hukum.
Baca: 4 Nyeri Punggung Ini Kerap Diremehkan, Padahal Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya
Baca: Viral Foto Diduga Seorang Pengemis Punya Mobil, Ini Penjelasan Satpol PP
Lantaran berdasarkan dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut, para terdakwa terancam pidana cukup berat.
Majelis hakim sempat menawarkan ketiga terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Akan tetapi ketiga terdakwa tetap menolak.
Meski ditolak, majelis hakim tetap melanjutkan sidang, dan memberi kesempatan kepada Jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya.
Baca: Wanita Cantik Beri Kode Main di Kosan, Pria Ini Malah Masuk Pintu Belakang, Rp 5 Juta Melayang
Baca: Fahmi Al Ayyubi Sudah di Bali, Selangkah Lagi Bergabung dengan Bali United
Sebagaimana diuraikan perbuatan para terdakwa dalam surat dakwaan berawal ketika petugas Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer pada 21 Desember 2018 melakukan pengecekan terhadap mesin ATM BNI di Denpasar.
Setibanya di mesin ATM BNI yang ada di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, petugas melihat keanehan di bagian Kanopi (Cover Pin).
Setelah dicek ada kamera kecil di bagian sisi kanan.