Badung Ekspor Lobster ke Jepang, Tahun 2018 Produksinya Capai 63,36 Ton
Besarnya produksi Udang Lobster di Kabupaten Badung tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar di daerah tersebut tapi juga diekspor ke Jepang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Besarnya produksi Udang Lobster di Kabupaten Badung tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar di daerah tersebut.
Bahkan para nelayan juga mengirim produksinya ke luar negeri.
Namun tidak menutup kemungkinan juga dipasarkan di cafe, hotel, restoran, dan rumah makan yang ada di Kabupaten Badung.
Dinas Perikanan Kabupaten Badung mengklaim hasil produksi Udang Lobster tersebut juga diekspor ke Jepang.
Karena banyak masyarakat Jepang yang mengonsumsi seafood.
"Hasil produksi Lobster nelayan di Badung juga diekspor ke Jepang. Kami bebaskan nelayan untuk pemasarannya karena mereka sudah sangat berpengalaman. Jadi mereka sudah tahu hasil tangkapannya itu apakah dijual ke pasar di sini (lokal) atau ekspor ke Jepang," ujar Kepala Dinas Perikanan, Putu Oka Swadiana, Sabtu (23/3/2019) kemarin.
Baca: Bali Masuki Musim Transisi dari Penghujan Menuju Kemarau, Berikut Perkiraan Cuaca 3 Hari ke Depan
Baca: Cegah Kejahatan Lintas Negara Melalui Genk Motor, AFP Bekerja Sama Dengan Polresta Denpasar
Menurutnya, produksi Udang Lobster di Kabupaten Badung lumayan besar.
Bahkan tahun 2018 lalu produksi Udang Lobster mencapai 63,36 ton.
Jumlah ini disebutnya mengalami peningkatan.
Pasalnya, pada tahun 2017 produksi Udang Lobster di Badung mencapai 60,30 ton.
"Tahun sebelumnya, tahun 2016 produksi Udang Lobster di Badung sangat besar. Bahkan lobster di Badung melimpah ruah yakni sebesar 101,6 ton. Namun, tahun selanjutnya mengalami penurunan karena diberlakukan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/Permen-KP/2016 Tertanggal 23 Desember 2016, tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) dari wilayah NKRI," jelasnya.
Baca: Bentuk Plafon Kamar Tidur Mempengaruhi Rezeki Penghuninya, Ini Menurut Feng Shui
Baca: WNA Rusia Diamankan Setelah Selundupkan Anak Orang Utan yang Telah Dibius, Dimasukkan ke Keranjang
Peraturan tersebut, menurut Oka Swadiana untuk menjaga keberlanjutan lobster itu sendiri.
Sehingga keberadaan lobster tidak punah.
Begitu juga yang lainnya seperti rajungan dan kepiting.
"Karena dengan terbitnya Permen-KP tersebut maka penangkapan lobster betul-betul selektif dan juga tidak boleh menangkap lobster yang sedang bertelur, ” ungkap birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara.