Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang

Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Tissa Agustin saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tissa Agustin Sanger (19) hanya diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan, Senin (25/3) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun terhadap Tissa.

Ia diputus terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak yang baru dilahirkannya meninggal dunia.

Baca: Terungkap, Kisah Vanessa Angel Ngamar Rp 80 Juta Berawal dari Cafe di Kota Kecil ini

Terhadap putusan itu, baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir pikir.

"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap satu dari dua anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca: Dimabuk Cinta, Sejoli ABG Nekat Lakukan Aksi Seks Menyimpang di Alun-alun, Satpol PP: Ya Jelalatan

Sebelumnya Jaksa Erawati Susina mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara.

Selain itu, Tissa juga dituntut pidana tambahan, yakni pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair empat bulan penjara jika tidak bisa membayar denda.

Sementara dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai fakta persidangan, dan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Baca: Suami Bantai Istri, Tebas Lengan, Kepala, dan Rahang, Dikira Telah Tewas Namun ini yang Terjadi

Juga majelis hakim mepaparkan, pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.

"Hal meringankan, terdakwa selama menjalani sidang bersikap sopan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," papar Hakim Made Purnami.

Dengan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan, terdakwa Tissa telah sah dan terbukti bersalah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan orangtuanya.

Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tegas Hakim Made Purnami.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved