Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang
Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Rupanya pil penghilang nyeri telah bereaksi.
Selanjutnya, terdakwa merasa seperti ingin buang air besar dan bergegas ke kamar mandi.
Sesampainya di kamar mandi terdakwa merasa perutnya masih nyeri.
Terdakwa kembali masuk ke kamar minum satu tablet lagi.
Total tiga tablet diminum terdakwa.
Setelah itu terdakwa masuk ke kamar mandi dan jongkok di atas kloset.
Tapi bukan kotoran yang keluar, justru bayi yang lahir.
"Bayi berjenis kelamin perempuan lahir. Namun, terdakwa membekap bayi yang baru dilahirkan sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas," ungkap Jaksa Erawati dalam dakwaannya.
Terdakwa sempat memastikan bayinya sudah tidak bernyawa.
Kemudian membersihkan jasad bayi.
Setelah itu dibungkus dengan bajunya dan sehelai kain pantai.
Terdakwa kemudian memasukkan bayi ke dalam tas kresek yang di atasnya ditumpuk baju kotor.
Lalu terdakwa kembali tidur.
Sementara jasad sang bayi ditaruh di atas sofa.
Keesokan harinya terdakwa membawa jasad bayinya ke tempat bekerja di kawasan Legian, Kuta.
Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker.
Pukul 20.00 Wita sepulang kerja terdakwa mengambil cetok untuk menggali tanah.
Selanjutnya terdakwa mengubur mayat bayinya.
Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas genteng yang masih ada betonnya di atas lubang.(*)