Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang

Habisi Bayi Lalu Ditaruh di Loker, Tissa Divonis 7 Tahun, Bu Dayu: Anak Saya Korban Dihamili Orang

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Tissa Agustin saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Ditemui usai sidang, ibu terdakwa, Ida Ayu Putu Murtini menyatakan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia berharap anaknya tegar dalam menjalani proses hukum.

"Saya sebagai ibu berharap dia kuat menjalani proses hukum. Semoga dia makin dewasa dan hati-hati tidak sembarangan percaya sama orang," ucapnya sembari mengusap air mata.

Di sisi lain, ia merasakan kepedihan dan menyatakan anaknya adalah korban.

"Saya harap anak saya kuat. Anak saya korban, dihamili orang tanpa ada pertanggungjawaban. Saya seorang ibu jadi tahu bagaimana rasanya sakitnya melahirkan. Saya tahu anak saya, anak saya korban," cetus Putu Murtini.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang tinggal di bilangan Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja pada 9 September 2018 pukul 19.00 Wita tengah mengandung.

Kemudian merasakan nyeri perut setelah makam mi pedas.

Terdakwa mengatakan ke ibunya, bahwa perutnya nyeri.

Lalu ibunya memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa sebanyak satu pepel.

Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut.

Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perut terdawka masih tetap sakit.

Pukul 16.00 Wita terdakwa meminum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet.

Namun perut terdakwa masih terasa nyeri.

Bahkan rasa nyeri yang dirasa semakin hebat.

Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved