Mantan Kepala LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi

Ia dinilai terbukti bersalah terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan LPD Desa Adat Bebetin mengalami kerugian senilai Rp 2,4 miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Cening dituntut tiga tahun penjara terkait dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Bebetin, Sawan, Buleleng di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Cening Wartana (55) melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa di muka persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/3/2019).

Diajukannya pembelaan oleh terdakwa untuk menanggapi surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cening yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bebetin, Sawan, Buleleng sejak 1989 sampai 2014 ini dituntut tiga tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan LPD Desa Adat Bebetin mengalami kerugian senilai Rp 2,4 miliar.

"Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis, Yang Mulia. Izin mohon waktu menyusun nota pembelaan," pinta penasihat hukum terdakwa.

Baca: Manchester United Akan Menghadapi Inter Milan dalam Laga Pramusim di Singapura 20 Juli 2019

Baca: Mendadak Peti Jenazah Tak Muat di Lubang Kubur, Ini Pengalaman Irasional Amat

Menanggapi permohon itu, majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk penasihat hukum menyusun nota pembelaan.

"Baik, sidang kita lanjut dua minggu lagi. Agendanya pembacaan nota pembelaan," jelas Hakim Ketua Made Sukereni.

Sementara dalam pembacaan surat tuntutan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menilai, Cening telah sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya, yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan secara berlanjut.

Sebagaimana dakwaan subsider, Cening dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Cening Wartana dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 50 juta, subsider lima bulan kurungan," tegas Jaksa Putu Andy Sutadharma didampingi Jaksa I Wayan Genip.

Baca: Melvin Platje Dilirik Tim A-League

Baca: Tiga Tahun Menjabat, Bos Facebook Indonesia Kini Pilih Undur Diri

Namun sebelum pada pokok tuntutan, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal meringankan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya

"Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul, yang dinikmati langsung," papar Jaksa Putu Andy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved