Mantan Kepala LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi
Ia dinilai terbukti bersalah terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan LPD Desa Adat Bebetin mengalami kerugian senilai Rp 2,4 miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Selama empat tahun ini hasil audit baik, belum ada yang mencolok.
Tahun 2018 setelah di cek terjadi ketimpangan.
Macetnya LPD Bebetin ini bermula terungkap saat baliho berukuran raksasa dipasang oleh aparat desa Pakraman Bebetin, di pinggir jalan Desa Bebetin atau lebih tepatnya di depan Pura Baleagung desa setempat.
Baliho itu berisikan daftar nama warga Desa Bebetin yang terkena sanksi kasepekang.
Berdasarkan keputusan pararem, aparat desa pakraman sepakat untuk memberikan sanksi kepada 19 warganya lantaran utangnya di LPD Bebetin tak kunjung dilunasi.
Sanksi kasepekang yang dimaksud pun adalah tidak diberikannya pelayanan adat saat melakukan kegiatan panca yadnya.
Baca: Sudah Pakai KB Spiral Atau IUD Tapi Tetap Kebobolan dan Hamil, Kok Bisa?
Baca: Hill & Ride, Kopdar Ala Komunitas CBR 250RR Bali
Sejatinya, ada 24 krama yang namanya tercatat dalam baliho itu.
Namun setelah baliho terpasang, ada lima orang yang langsung melunasi utangnya.
Namanya pun langsung dicoret.
Sehingga yang tersisa tinggal 19 orang lagi, mereka mengaku tidak mampu membayar utang-utangnya dengan alasan usaha bangkrut.
Sanksi kasepekang itu akan dicabut bila tunggakan telah dilunasi.
Di lain sisi, agar perilaku ini tak menular kepada nasabah yang disiplin melakukan pembayaran, Kelian Adat Desa Pakraman Bebetin, Ketut Suwinda melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng, dengan nomor laporan LP A/77/VII/2018/Res Bll/, tanggal 20 Juli 2018. (*)