Mantan Kepala LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi
Ia dinilai terbukti bersalah terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan LPD Desa Adat Bebetin mengalami kerugian senilai Rp 2,4 miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Dikutip dari berita sebelumnya, Cening kala menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Bebetin diduga kuat menggunakan uang milik tiga nasabahnya sebesar Rp 2,4 miliar.
Uang itu kemudian dipinjamkan kepada warga lain yang ada di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Baca: Sumartawan Sebut Guru SLB Harus Peka, Punya Kelebihan Memahami Kondisi Anak Disabilitas Secara Utuh
Baca: Muzdalifah Mantan Istri Nassar KDI Dikabarkan Dilamar Fadel Islami Yang Lebih Muda 15 Tahun
Namun peminjaman itu diberikan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di hadapan awak media, Cening mengaku terpaksa memberikan kebijakan yakni meminjamkan uang kepada 24 warga Desa Bebetin, atas perintah Mantan Kelian Desa Pakraman Bebetin, yang saat itu juga berperan sebagai ketua badan pengawas LPD Bebetin, almarum Gede Suasta.
"Saya mau melakukan hal itu karena disuruh oleh Ketua Badan Pengawas LPD. Dulunya tidak berani. Tapi karena ketua badan pengawas yang menyuruh, ya saya lakukan. Katanya jangan menghambat orang yang mau nyari kredit. Jujur saya tidak memakai uang itu," ujar Cening di Polres Buleleng, kala itu.
Saat uang itu dipinjamkan kepada 24 warga, proses penyicilan diklaim Cening berjalan dengan lancar.
Namun setelah dibentuk kepengurusan baru, 24 warga itu diminta langsung melunasi utang-utangnya.
Alhasil, warga pun tidak menyanggupinya hingga akhirnya polemik yang terjadi di LPD Bebetin muncul ke permukaan.
Baca: Mutasi OPD di Klungkung Dipastikan Setelah Pilpres
Baca: Aliansi Pemuda Bali Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Radikalisme, Intoleransi dan Tidak Golput
Pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur seperti jumlah uang yang diberikan melebihi batas maksimal, tidak dilengkapi jaminan, serta nama peminjam yang dicatat tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam laporan keuangan, Cening hanya mencantumkan satu nama.
Sementara uang miliaran rupiah itu sejatinya telah dipinjamkan kepada 24 warga.
Ini dilakukan oleh Cening sejak 2014.
Ketahuan lantaran nasabah mau narik uang tidak bisa.
Mulai ada kecurigaan kenapa tidak bisa.
Setelah di audit ternyata ditemukan ada kredit fiktif.
Baca: Ramalan Asmara Zodiak Kamis 28 Maret 2019, Gemini Penuh Amarah, Libra Jangan Curhat Sembarangan
Baca: Tanpa Turnamen dan Kompetisi, Bali United Tetap Latihan Normal