Terbukti Miliki dan Simpan Empat Jenis Narkotik, Aji Divonis 10 Tahun Penjara

AJI Kuasa langsung keluar dari ruang sidang dan menimang anak kelimanya yang sebelumnya digendong oleh seorang jaksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Aji menggendong anaknya usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - AJI Kuasa langsung keluar dari ruang sidang dan menimang anak kelimanya yang sebelumnya digendong oleh seorang jaksa.

Ia baru saja menjalani sidang putusan dan diganjar hukuman 10  tahun penjara.

Sementara sang istri yang setia hadir di setiap sidang, tidak kuasa menyembunyikan kesedihan.

Saat Aji keluar dari ruang sidang, sang istri menyambutnya dengan pelukan.

Keduanya pun berpelukan dan menitikan air mata.

Sembari menimang anak kelimanya yang berumur lebih kurang sebulan, Aji berjalan menuju ruang tahanan diikuti oleh istrinya serta dua anak yang masih kecil-kecil.

Baca: Mantan Kepala LPD Bebetin Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi

Baca: Manchester United Akan Menghadapi Inter Milan dalam Laga Pramusim di Singapura 20 Juli 2019

Aji sendiri divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah miliki dan menyimpan empat jenis narkotik, yakni sabu-sabu, heroin, happy five dan ekstasi.

Terhadap vonis itu, baik Aji dan tim penasihat hukum, juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

"Kami menerima (vonis), Yang Mulia," ucap anggota tim penasihat hukum terdakwa, Desi Purnani dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/3/2019).

Sejatinya vonis majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut Aji dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain itu, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Baca: Mendadak Peti Jenazah Tak Muat di Lubang Kubur, Ini Pengalaman Irasional Amat

Baca: Melvin Platje Dilirik Tim A-League

Meski vonis lebih ringan dari pada tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Aji dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotik yang beratnya melebihi lima gram.

Ia melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved