Terbukti Miliki dan Simpan Empat Jenis Narkotik, Aji Divonis 10 Tahun Penjara
AJI Kuasa langsung keluar dari ruang sidang dan menimang anak kelimanya yang sebelumnya digendong oleh seorang jaksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aji Kuasa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terungkap pada 19 November 2018 lalu.
Pada hari itu, sekitar pukul 08.30 Wita, Aji ditangkap petugas dari Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Tukad Nyali, Sanur.
Baca: Tiga Tahun Menjabat, Bos Facebook Indonesia Kini Pilih Undur Diri
Baca: Sumartawan Sebut Guru SLB Harus Peka, Punya Kelebihan Memahami Kondisi Anak Disabilitas Secara Utuh
Di saat yang sama, petugas menyita belasan barang bukti narkotik dalam bentuk paketan kecil.
Total ada 12 paket narkotik yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur kamar kosnya.
Berat bersih keseluruhan sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.
Satu paket tablet berwarna orange happy five dengan berat bersih 0,26 gram.
Juga enam paket ekstasi dengan berat bersih 7,61 gram.
Baca: Muzdalifah Mantan Istri Nassar KDI Dikabarkan Dilamar Fadel Islami Yang Lebih Muda 15 Tahun
Baca: Mutasi OPD di Klungkung Dipastikan Setelah Pilpres
Ditangkapnya Aji, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.
Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, petugas langsung mengamankannya.
Diakui Aji, barang bukti yang disita itu adalah kepunyaan temannya, bernama Ega.
Ega sendiri sejauh ini masih buron.
Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotik tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan.
"Dari tugasnya itu, terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu. Dan barang bukti itu diambil dari tiang telepon dekat tempat biliar di Jalan Pulau Saelus," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. (*)